PAMEKASAN, RadarMadura.id – Peluang perombakan daerah pemilihan (dapil) mulai terbuka. Namun, KPU masih menahan diri.
Lembaga penyelenggara pemilu itu memilih menunggu kepastian regulasi dari pembentuk undang-undang.
Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menegaskan, wacana pemecahan dapil nasional belum bisa dikomentari lebih jauh.
Alasannya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di ranah legislatif.
”Kami belum bisa berkomentar. Itu domain pembentuk undang-undang, kita tunggu saja,” ujar Idham usai memberikan arahan kepada anggota di Kantor KPU Pamekasan, kemarin (4/5).
Meski demikian, peluang perubahan tetap terbuka. Idham menyebut, penataan dapil sangat bergantung pada dinamika jumlah penduduk.
Prinsip equal population dan kesetaraan nilai suara menjadi acuan utama agar distribusi pemilih tetap berimbang.
”Pertumbuhan penduduk harus diperhatikan. Itu menjadi dasar dalam penataan dapil,” tegas alumnus doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu.
Tak hanya itu, jumlah kursi legislatif juga bisa terdampak. Mengacu pada UU 7/2017, kursi DPRD wajib ditambah jika jumlah penduduk melampaui batas yang ditentukan.
Sebaliknya, dapil yang tidak memenuhi prinsip penataan juga harus dievaluasi.
Ketua KPU Pamekasan Mahdi menegaskan, secara kelembagaan pihaknya hanya sebagai pelaksana undang-undang.
Karena itu, pembahasan dapil belum masuk tahap teknis, melainkan masih sebatas diskursus.
”Kami ini lembaga yang berdiri secara hierarki. Jadi tidak bisa terlalu jauh membahas persoalan ini (perombakan dapil, Red). Tetapi, saat ini kami masih dalam ranah diskursus,” terangnya.
Meski begitu, Mahdi mengakui potensi perubahan dapil di Pamekasan tetap ada. Terutama jika jumlah pemilih terus meningkat. Sehingga, perombakan dapil memungkinkan untuk diterapkan.
Kendati demikian, dia memastikan penataan dapil tetap mengacu pada prinsip dasar. Di antaranya kedekatan wilayah serta keseimbangan jumlah pemilih antar kecamatan.
Mahdi juga mengingatkan, isu dapil sangat sensitif dan rawan memicu dinamika politik. Karena itu, KPU Pamekasan memilih tidak berspekulasi dan menunggu kepastian aturan dari pusat.
”Kami belum masuk pembahasan mendalam karena ini bisa memicu dinamika di berbagai kalangan. Pada pinsipnya, kami di daerah masih menunggu kepastian regulasi,” pungkasnya. (afg/han)
Editor : Amin Basiri