Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah Jadi Tersangka

Amin Basiri • Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:04 WIB
BERPROSES: Terlapor didampingi penasihat hukumnya diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (16/3).
BERPROSES: Terlapor didampingi penasihat hukumnya diperiksa di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (16/3).

 
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkembangan signifikan muncul dalam penanganan kasus dugaan penipuan travel umrah. Status terlapor, Siti Khoirun Nisa, dikabarkan telah naik dari saksi menjadi tersangka.

Informasi tersebut disampaikan Marsuto Alfianto, suami pelapor Setiya Cahyaningrum. Alfian menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada Kamis (30/4).

“Dalam SP2HP yang kami terima, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” ujar Alfian kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), kemarin (1/5).

Dia menilai, peningkatan status tersebut menjadi langkah maju dalam penanganan perkara tersebut.

Pria yang juga seorang pengacara itu berharap proses hukum bisa terus berjalan hingga tuntas. “Kami berharap penanganannya serius sampai selesai supaya ada kepastian hukum dan tidak ada korban lain,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap mendorong aparat kepolisian agar transparan dalam menangani kasus tersebut. Menurut Alfian, kasus ini menyangkut kepentingan banyak orang, khususnya para jemaah umrah.

Sementara itu, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Moh Alimaki Syafii belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan tersebut. Dia meminta agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada pihak pelapor.

“Langsung ke pelapor saja sebab semua perkembangan kasus sudah kami sampaikan ke pihak pelapor,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari rencana keberangkatan rombongan umrah pada Sabtu (7/2).

Rombongan berjumlah 17 orang itu terdiri dari keluarga Marsuto Alfianto serta sembilan hafiz yang dibiayainya. Namun, keberangkatan melalui travel PT Anisa Berkah Wisata tidak terlaksana sesuai jadwal.

Alfian kemudian mengambil langkah dengan mengurus sendiri seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket pesawat, hotel, hingga visa keberangkatan ditangani secara mandiri.

Dengan cara itu, niat memberangkatkan para hafiz tetap terlaksana meski sempat diterpa persoalan.

Di sisi lain, Siti Khoirun Nisa sebelumnya membantah tudingan sengaja menipu. Dia mengaku justru menjadi korban penipuan oleh broker di Arab Saudi.

Nisa menjelaskan, pada Desember 2025 dia menyerahkan pengurusan jemaah kepada broker tersebut. Namun, setelah menerima dana, broker itu menghilang sehingga berbagai fasilitas jemaah tidak terurus.

Akibat kejadian itu, Nisa mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 10,5 miliar. Bahkan, pada Januari 2026 dia juga mengaku kembali tertipu sebesar Rp 950 juta oleh pihak lain.

Rangkaian persoalan itu disebut berdampak pada jadwal keberangkatan jemaah, termasuk rombongan Alfian. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#penipuan umrah #pamekasan #tersangka