PAMEKASAN, RadarMadura.id - Rencana Pemkab Pamekasan dan para pelaku usaha rokok lokal untuk mengusulkan pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan tiga mendapat dukungan dari organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Antara lain, dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA).
Ketua PCNU Pamekasan KH Muchlis Natsir menyatakan, industri tembakau tidak hanya komuditas pertanian yang bernilai ekonomis.
Namun, telah menjadi bagian dari budaya yang mampu menjaga persatuan sosial, memperkuat sinergi, serta menciptakan harmoni kehidupan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, perjuangan pemberlakuan SKM golongan tiga merupakan ikhtiar menjaga keberlangsungan kesejahteraan masyarakat.
Sebab keberadaan industri rokok lokal tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga menjadi penopang kehidupan petani dan pembangunan di Kota Gerbang Salam.
Kami membayangkan, ketika tidak ada pengusaha rokok lokal, dengan pertimbangan ekonomi, budaya dan sosial tadi, akan terjadi kesenjangan sosial.
Akan banyak persoalan-persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, ungkapnya.
Pihaknya mendukung langkah Pemkab Pamekasan bersama para pengusaha rokok lokal dalam memperjuangkan pemberlakuan cukai SKM golongan tiga.
Selain itu, organisasinya juga berharap Beacukai mempertimbangkan aspek keadilan dalam penetapan tarif cukai.
Selama ini (petani dan masyakat, red.) merasakan keberadaan pengusaha rokok lokal dan membantu ekonomi mereka.
Fakta dilapangan, dengan adanya pengusaha rokok lokal ini, orang-orang yang merantau, kalau musim tembakau pulang untuk berbisnis itu, tegasnya.
Sementara perwakilan Bassra KH. Muhdlar Abdullah menyatakan, usulan pemberlakuan cukai SKM golongan tiga adalah bagian untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Sebab sudah dengan lahirnya industri rokok lokal, masyarakat dan petani tembakau merasakan dampak ekonomi yang luar biasa.
"Sepertinya (pengusaha rokok lokal, red) sudah punya janji suci dengan umat. Di beli barangnya (tembakau, red) dengan layak. Ini realitasnya, tidak bisa dibantah", sebutnya.
Dia membandingkan saat perusahaan rokok lokal belum banyak berdiri seperti sekarang di Madura.
Saat itu, perusahaan rokok skala nasional dinilai memiliki kendali penuh terhadap pasar tembakau.
Pada awal musim panen, harga tembakau kerap dibeli dengan nilai tinggi, namun tidak lama kemudian sejumlah gudang justru menutup pembelian secara tiba-tiba.
Langkah kami sudah lebih jauh, tidak hanya pemberlakukan cukai SKM kelas tiga, tetapi juga mendorong Madura menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Kalau gagasan ini terealisasi, maka Madura akan memiliki ruang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan ekonomi daerah serta memperkuat kemandirian sektor industri lokal", pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan tidak menampik bahwa Madura dan secara khusus Pamekasan memimiliki potensi yang luar biasa disektor tembakau dari hulu ke hilir.
Namun terkait penetapan cukai SKM golongan tiga sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Ini sedang diusulkan untuk SKM golongan tiga, berapa besarnya sehingga menguntungkan bagi industri tembakau di Madura, nanti berjenjang diajukan. Dari pemkab ke pemrov, kemudian ke pemerintah pusat, nanti dibahas dan diputuskan Kemenkeu dan DPR", pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri