Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satpol PP Pamekasan Tingkatkan Pengawasan Rumah Kos

Amin Basiri • Jumat, 1 Mei 2026 | 13:13 WIB
SANTAI: Warga berada di salah satu rumah kos di Pamekasan, Kamis (30/4).
SANTAI: Warga berada di salah satu rumah kos di Pamekasan, Kamis (30/4).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Peristiwa asusila di rumah kos menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan belum sepenuhnya optimal. Karena itu, aparat mulai memperketat pengawasan di sejumlah titik.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan terus mengintensifkan patroli dan razia kos maupun penginapan. Tujuannya untuk menekan potensi pelanggaran ketertiban umum masyarakat.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman mengatakan, patroli dilakukan rutin dengan menyasar lokasi yang dinilai rawan. Kegiatan itu hampir dilakukan setiap hari.

Ainur menegaskan, petugas tidak tebang pilih. Seluruh rumah kos berpotensi diperiksa sesuai kebutuhan di lapangan. “Kalau ada yang belum terpantau, itu di luar pengetahuan petugas,” tegasnya.

Dijelaskan, pengawasan rumah kos tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP. Peran perangkat lingkungan seperti RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan juga penting dan krusial.

Baca Juga: Survei Jalan Sedot Anggaran Ratusan Juta, Besaran Dana Lebih Besar Dibandingkan 2025

“Peran perangkat di bawah sangat penting agar kami mengetahui titik-titik kos yang ada. Karena itu, kami mendorong partisipasi masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran,” pintanya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan mengungkap kasus persetubuhan disertai perekaman video yang 

melibatkan dua anak di bawah umur. Aksi tak senonoh itu terjadi di sebuah kamar kos Kecamatan Pademawu.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan, institusinya telah mengamankan seorang anak berinisial FP, 15, sebagai terduga pelaku. Korban dalam kasus tersebut juga masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025. “Pelaku mengajak korban ke kamar kos, kemudian melakukan perbuatan tersebut dan merekamnya menggunakan telepon seluler,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#pengawasan #pamekasan #rumah kos