Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sanggup Kembalikan Uang, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Korban Akhirnya Berdamai

Amin Basiri • Rabu, 29 April 2026 | 07:39 WIB
BERI PENJELASAN: Korban Hariyanto Waluyo ditemui di rumahnya di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Selasa (28/4).
BERI PENJELASAN: Korban Hariyanto Waluyo ditemui di rumahnya di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Selasa (28/4).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Restorative justice (RJ) mengakhiri perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep Latib.

Pihak korban akhirnya buka suara terkait alasan memilih jalur damai dan mencabut laporan.

Hariyanto Waluyo selaku korban mengatakan bahwa keputusan itu tidak datang tiba-tiba. Ada iktikad baik dari pihak tersangka yang membuka ruang komunikasi kembali.

Beberapa hari setelah Latib ditahan Satreskrim Polres Pamekasan pada Jumat (17/4), istri tersangka mendatangi rumahnya di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean. Pertemuan itu menjadi titik awal perdamaian.

“Dia (istri Latib, Red) menangis pada istri saya dan menyampaikan pesan suaminya bahwa disuruh segera sowan dan penuhi kerugian yang belum sempat terbayar,” ujar Waluyo.

Dari situ, komunikasi kedua pihak kembali terjalin. Hariyanto Waluyo mengaku mempertimbangkan hubungan kedekatan yang sudah terbangun sebelumnya dengan pihak tersangka. Akhirnya, Waluyo bersedia menempuh RJ dengan sejumlah kesepakatan.

“Salah satunya, pengembalian kerugian yang dialaminya sebesar Rp 1.778.000.000,” tegasnya.

Penasihat hukum korban, Supriyono, menyatakan langkah tersebut sebagai antiklimaks dari proses panjang perkara.

Menurut dia, RJ bisa ditempuh karena ada kesepakatan kedua belah pihak.

“Pihak tersangka datang sendiri mencari jalan kekeluargaan. Karena hubungan keduanya sebelumnya sudah dekat, akhirnya damai tercapai,” kata pengacara asal Situbondo itu.

Tak hanya perkara pidana, gugatan perdata yang sempat bergulir juga dicabut.

“Per hari ini, Senin (27/4), tersangka mencabut kuasa hukum sekaligus gugatan perdatanya. Artinya, selesai karena mufakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Latib menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi.

Dia mengaku akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai sebuah pelajaran berharga.

“Saya banyak berterima kasih kepada keluarga Hariyanto Waluyo. Dengan kebesaran hati beliau, saya bisa hidup dan bekerja dengan tenang,” ujar Latib, Senin (27/4).

Dia juga mengibaratkan hubungannya dengan korban seperti anak dan orang tua. “Ini jadi jeweran bagi saya agar ke depan lebih hati-hati,” sambungnya.

Kasus tersebut bermula pada Desember 2022. Saat itu Latib menawarkan kerja sama proyek urukan di Kabupaten Sumenep dengan dalih memiliki lahan material, tetapi tidak memiliki alat berat.

Waluyo kemudian memilih membeli alat berat secara mandiri, sementara tersangka menyanggupi membantu proses pembelian di Jakarta. Sehari berselang, korban mentransfer uang yang diminta Latib.

Namun, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan, Waluyo resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

Perkara itu sempat berproses panjang, mulai gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang seluruhnya ditolak.

Bahkan, permohonan praperadilan juga kandas sebelum kedua pihak akhirnya berdamai. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#jalan damai #korban #penipuan