PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengawasan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan diperketat.
Hal itu menyusul temuan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan sejumlah mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran, terutama yang menyangkut kualitas makanan, kebersihan, dan keamanan konsumsi penerima manfaat.
”Tidak akan pandang bulu. Kalau terbukti melakukan kesalahan fatal, kami sanksi tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Guru Ngaji Tebar Ancaman, Agar Bisa Salurkan Hasrat Seksual kepada Korban
Pria yang juga wakil bupati (Wabup) Pamekasan itu menyebut, sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran hingga pembekuan kerja sama bagi mitra yang terbukti melanggar ketentuan.
Di sisi lain, dia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Warga diminta aktif melapor jika menemukan kejanggalan di lapangan.
”Tidak usah takut melapor. Jika ada temuan, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Sukri, setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung.
Jika terbukti, mitra diwajibkan melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu. Jika tidak, sanksi lebih berat akan dijatuhkan.
Satgas juga telah menyusun agenda inspeksi mendadak (sidak) ke dapur-dapur SPPG dan titik distribusi penerima manfaat.
Langkah itu untuk memastikan program berjalan sesuai standar. ”Tim satgas tidak bisa bekerja sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, hasil evaluasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (15/4) mengungkap sejumlah catatan.
Sedikitnya 45 dapur atau SPPG diminta melakukan perbaikan sesuai petunjuk teknis. SPPG juga diminta meningkatkan kualitas layanan.
Bagi dapur yang belum memenuhi standar, diminta segera berbenah. Bahkan, beberapa dapur telah disuspensi karena persoalan kebersihan, kelengkapan fasilitas, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Satgas memberi waktu sepekan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pengawasan akan terus dilakukan.
”Jika tetap diabaikan, hasilnya akan dilaporkan kembali ke BGN untuk penentuan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan suspensi hingga penutupan operasional,” tandas Sukri. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti