Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Ancam Laporkan Adik H Latib

Amin Basiri • Selasa, 21 April 2026 | 12:55 WIB
TEGAS: Korban Hariyanto Waluyo memberikan keterangan di rumahnya, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan, pada Minggu (19/4) malam.
TEGAS: Korban Hariyanto Waluyo memberikan keterangan di rumahnya, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan, pada Minggu (19/4) malam.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep H Latib semakin melebar.

Hariyanto Waluyo selaku pelapor dalam kasus tersebut merasa dirugikan dengan pernyataan adik kandung H Latib, yakni H (inisial). 

Hariyanto Waluyo tidak terima lantaran disebut sebagai rentenir oleh H di media sosial (medsos).

Tudingan itu memantik reaksi dari mantan Kades Batukerbuy karena merasa dirugikan secara moral.

”Ucapan rentenir ini saya nilai tuduhan serius dan pencemaran nama baik. Boleh berkoar-koar, tapi hati-hati ini negara hukum. Saya akan laporkan pencemaran nama baik,” ucap pria yang akrab disapa Yanto itu.

Dia memastikan akan menempuh jalur hukum. Yanto menilai, persoalan yang sedang berjalan tidak seharusnya melebar dengan serangan personal yang tidak berdasar.

Yanto juga menilai langkah Polres Pamekasan menahan H Latib sudah tepat. Menurut dia, proses hukum telah melalui tahapan panjang.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan terduga pelaku kandas semua.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap H Latib pada Jumat (17/4) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang ditempuh tersangka ditolak.

Kasus ini bermula pada Desember 2022. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama proyek urukan di Sumenep dengan dalih memiliki lahan material. Namun, pelaku tidak memiliki alat berat.

Korban kemudian memilih membeli alat berat secara pribadi. Tersangka menyarankan pembelian di Jakarta dan menyanggupi membantu proses tersebut.

Sehari berselang, korban mentransfer Rp 1 miliar ke rekening atas nama istri tersangka. 

Namun, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara penipuan mantan anggota dewan itu. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#pelpor #pamekasan #kasus