Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

CJH Harus Patuhi Aturan, Kemenhaj Ingatkan Tak Jual Rokok di Tanah Suci

Amin Basiri • Senin, 20 April 2026 | 09:34 WIB

 

RAMAI: Sejumlah jemaah haji bergantian menaiki bus untuk diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya pada musim haji 2025.
RAMAI: Sejumlah jemaah haji bergantian menaiki bus untuk diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya pada musim haji 2025.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persiapan keberangkatan calon jemaah haji (CJH) asal Pamekasan terus dimatangkan. Selain soal kesiapan fisik dan administrasi, kepatuhan terhadap aturan barang bawaan juga menjadi perhatian serius.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Pamekasan Abdul Halim secara tegas mengingatkan agar jemaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar. Apalagi, dengan tujuan diperjualbelikan saat berada di Tanah Suci.

”Kami mengingatkan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap seluruh aturan yang berlaku. Kami tidak ingin juga ada jemaah yang berdagang rokok, yakni membawa rokok dalam jumlah banyak untuk dijual di Arab, sebagaimana juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Pada musim haji 2026, jumlah CJH asal Pamekasan tercatat sebanyak 1.384 orang. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang hanya 1.035 orang. Ribuan jemaah itu terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni kloter 73, 74, 75, dan 76.

Abdul Halim menjelaskan, selain larangan membawa rokok dalam jumlah besar, jemaah juga wajib memahami ketentuan barang bawaan dari maskapai. Sejumlah barang berbahaya dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat.

Baca Juga: Advokat Desak Polisi Usut Peran Pihak Lain

”Di antaranya material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, hingga bahan kimia atau zat beracun. Jangan sampai ada yang membawa karena pengawasannya sangat ketat,” tegasnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berakibat serius, mulai dari pembongkaran koper hingga penahanan barang oleh petugas keamanan bandara. Karena itu, dia meminta seluruh jemaah benar-benar mematuhi ketentuan yang ada, termasuk terkait batasan barang bawaan.

”Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua koper utama, yakni koper bagasi maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang pekerja asal Indonesia di Arab Saudi, Jupri, mengungkapkan bahwa praktik titip atau menjual rokok saat musim haji masih kerap terjadi. Biasanya, jemaah membawa rokok dari Indonesia dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Meski begitu, ada pula sebagian jemaah yang hanya sekadar dititipi oleh kerabat. ”Memang tidak bisa dipungkiri, di Makkah dan Madinah banyak warga Indonesia, khususnya asal Madura, yang bekerja di sini. Itu yang kadang dimanfaatkan untuk titip-menitip barang,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#haji #pamekasan #Kemenhaj #cjh