PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penahanan Subairi alias S, mantan kepala Desa Pandan, Kecamatan Galis, menjadi pintu masuk pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan aset desa. Advokat mendesak polisi menelusuri alur kerja sama hingga pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
Penasihat hukum pelapor Mohammad Taufik meminta Satreskrim Polres Pamekasan tidak berhenti pada satu tersangka. Dia menilai, perkara tersebut berpotensi melibatkan pihak lain yang memiliki peran dalam pengelolaan tanah kas desa.
Salah satu yang disorot adalah Hodali, pihak yang diketahui menjalin kerja sama dengan tersangka S saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dalam praktiknya, Hodali disebut sebagai penyewa lahan garam milik desa.
Namun, fakta di lapangan, lahan tersebut diduga kembali dijaminkan kepada pihak lain, yakni Supardi, Suharto, dan Munir. ”Ini yang harus didalami. Apa kapasitas Hodali dalam hal ini, dia bukan kepala desa,” tegas Taufik.
Baca Juga: Program Pemeliharaan Pasar Nihil
Dia juga menyinggung langkah hukum yang pernah ditempuh Hodali. Menurut dia, pihak tersebut sempat menggugat kliennya saat hendak mengelola kembali tanah kas desa usai pergantian kepala desa. Seharusnya pengelolaan tanah kas desa itu kembali ke pemerintah desa.
”Jabatan kepala desa lama itu sudah berakhir, lalu kami dianggap menghalang-halangi ketika ingin mengelola tanah kas desa itu. Justru kami yang ingin tahu kapasitas Hodali itu apa,” ujarnya.
Karena itu, Taufik meminta penyidik mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran kerja sama dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil pengelolaan lahan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Institusinya masih membuka peluang adanya pengembangan perkara tersebut.
Yoyok tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan pihak lain atas kasus yang menyeret mantan Kades Pandan, Kecamatan Galis itu. ”Masih kami dalami lebih lanjut,” tandas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri