PAMEKASAN, RadarMadura.id – Berbagai langkah hukum sudah dilakukan H Latib agar lepas dari kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.
Pria yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Sumenep itu akhirnya dijebloskan ke Rutan Polres Pamekasan, Jumat (17/4).
Sebelum ditangkap, Latib mengajukan banding atas perkara yang membelitnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Lalu, dia juga menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, seluruh upaya tersebut ditolak. Latib juga mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Namun, hakim menyatakan penetapan tersangka Latib sah.
Baca Juga: Oknum LSM Tersandung Dua Kasus, Kini Disidangkan Perkara Dugaan penipuan
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan, pihaknya melakukan langkah tegas dengan menjemput paksa tersangka.
Langkah itu diambil karena terlapor tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.
”Sudah dua kali dipanggil (sebagai tersangka, Red) tidak hadir tanpa alasan yang sah. Maka, kami lakukan upaya paksa,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Menurut Yoyok, kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Saat itu Latib menawarkan kerja sama proyek urukan di Kabupaten Sumenep kepada korban, Waluyo. Dia mengaku memiliki lahan material, tetapi tidak punya alat berat.
Korban kemudian memilih membeli alat berat secara mandiri. Latib menyanggupi membantu pembelian dan menyarankan bertransaksi di Jakarta.
Sehari kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening atas nama istri terlapor. Namun, alat berat tak kunjung ada.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023. Yoyok memastikan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Tes UKK Calon Ketua DPC PKB Masih Berlanjut
Supriyono selaku pengacara pelapor menilai langkah kepolisian sudah sesuai prosedur. Menurut dia, sejak awal pelaporan, proses hukum berjalan dengan baik.
Terlapor juga sudah menempuh berbagai upaya hukum, mulai gugatan di PN, banding, sampai kasasi.
”Semuanya ditolak. Sudah jelas perkara ini bukan ranah perdata. Bahkan, saat praperadilan diajukan, polres juga menghormati dengan menghentikan sementara prosesnya,” ujarnya.
Advokat asal Situbondo itu mengutarakan, wajar penyidik melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka.
”Dua kali dipanggil sebagai tersangka tidak hadir, lalu praperadilan juga ditolak. Jadi, upaya paksa yang dilakukan polisi menurut kami sudah profesional dan sesuai dengan prosedur,” tandasnya. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti