Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penjualan LPG Subsidi ke Pengusaha Dilarang, Pemkab Janji Lakukan Sidak

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 April 2026 | 08:20 WIB
SUBSIDI: Karyawan menurunkan tabung LPG 3 kilogram di salah satu agen di Jalan Jokotole, Pamekasan, Sabtu (11/4). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
SUBSIDI: Karyawan menurunkan tabung LPG 3 kilogram di salah satu agen di Jalan Jokotole, Pamekasan, Sabtu (11/4). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persoalan kelangkaan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram dirasakan warga Pamekasan.

Khususnya di wilayah Kecamatan Kota. Selain sulit didapatkan, harganya juga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menyikapi kondisi itu, Pemkab Pamekasan melarang penjualan LPG subsidi kepada pelaku usaha yang tidak berhak.

Sebab, LPG melon diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan kecil.

Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengguna LPG subsidi yang tidak berhak. Salah satunya pelaku usaha menengah hingga besar.

”Seperti SPPG atau dapur MBG, pengusaha laundry, restoran, kafe, dan lain sebagainya dilarang dan tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi,” ujarnya.

Langkah itu dilakukan untuk menekan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kota Gerbang Salam.

Apabila ditemukan pelanggaran oleh para pelaku usaha, penindakan dan sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Setiap kami melakukan sidak pasti melibatkan aparat penegak hukum (APH). Nah, kalau nanti ditemukan adanya temuan penyalahgunaan, mereka yang akan bertindak dengan kewenangannya,” ujarnya.

Pemkab juga akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh stakeholder untuk masalah kelangkaan dan tingginya harga LPG.

Antara lain, melibatkan pengelola SPBE, Pertamina, Hiswana Migas, agen, hingga pangkalan untuk mencari solusi bersama.

”Insyaallah, Kamis (16/4) kami akan mengundang semua pihak untuk rakor. Agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu stabilitas ketersediaan LPG. Dengan ini, mudah-mudahan ketemu benang kusutnya,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menyatakan, penggunaan LPG 3 kilogram sudah ditentukan.

Yakni, sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) 70/2021, Permen ESDM 28/2021, Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta Surat Edaran (SE) Nomor 510/236/432.021/2023.

”Siapa pun yang mengalihkan subsidi, itu pelanggaran, dan apabila disalahgunakan untuk kegiatan usaha menengah dan besar, itu tindakan kriminal. Makanya perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pelaku usaha #lpg subsidi #pelanggaran #sidak #lpg melon