PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tunjangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan dikabarkan belum cair selama tiga tahun terakhir.
Tunjangan tersebut meliputi tambahan penghasilan (tamsil), tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Pamekasan.
Para legislator mendorong pemerintah kabupaten segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sehingga, para guru dapat menikmati haknya setiap tahun berjalan.
Ketua Komisi IV DPRD Pameksan Halili mengatakan, pada Rabu (8/4) pihaknya menerima audiensi dari Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI.
Para tenaga pendidik itu mengeluh karena sejak 2023 hingga 2025, tamsil, THR, dan gaji ke-13 tidak cair.
”Baru dicairkan pada Februari 2026, jadi tiga tahun tidak ada pencairan. Itu pun tidak semua (guru PAI, Red) berhak mendapatkan tamsil, THR, dan gaji ke-13 mendapatkan keselurahan,” ungkapnya.
Menurutnya, yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak cair karena ada kekurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebab, sumber pendanaan tamsil, THR, dan gaji ke-13 berasal dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
”Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran di luar itu, misalnya dari dana alokasi umum (DAU) atau APBD, tidak bisa,” sebutnya.
Pemkab Pamekasan sebelumnya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 34 miliar untuk kebutuhan tunjangan guru PAI.
Namun, alokasi dana yang diterima dari Kemenkeu RI hanya Rp 29 miliar. Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar Rp 5 miliar.
”Jadi lebih karena kekurangan dana transfer dari pusat. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi berkaitan dengan pengalokasian anggaran lain,” tegasnya.
Namun demikian, Halili tetap mendorong Pemkab Pamekasan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut dan memicu konflik berkelanjutan.
Langkah strategis yang perlu diambil adalah dengan melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat.
”Saya sampaikan ke Bagian Keuangan Setkab Pamekasan agar kekurangan dana sebesar Rp 5 miliar tidak dibiarkan begitu saja. Sehingga, diketahui apa kira-kira penyebabnya hingga kekurangan anggaran itu tidak bisa terpenuhi,” pesannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan pemenuhan kekurangan dana tunjangan sekitar Rp 5 miliar terebut.
Sehingga, hak guru PAI dapat segera dipenuhi.
”Kalau ada surat permintaan dari Bagian Keuangan Setkab Pamekasan lagi, nanti kami cantumkan kekurangan itu,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti