Belanja Pegawai 2027 Berpotensi Membengkak

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 08:12 WIB
ABDI NEGARA: ASN PPPK paro waktu antre mengambil SK usai mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, beberapa waktu lalu.
ABDI NEGARA: ASN PPPK paro waktu antre mengambil SK usai mengikuti proses pelantikan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, beberapa waktu lalu.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah pusat menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kebijakan tersebut wajib dipatuhi pemerintah daerah paling lambat pada 2027 mendatang. Jika mengacu pada belanja pegawai 2026, tahun depan belanja pegawai Pemkab Pamekasan berpetensi membengkak. Sebab, dalam APBD 2026 belanja pegawai menguras anggaran hingga 30,45 persen.

”Jika APBD tahun depan naik, bisa 30 persen. Tapi kalau tidak, persentasenya berpotensi akan lebih dari 30 persen,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir.

Menurutnya, belanja pegawai Kota Gerbang Salam yang tertuang dalam APBD 2026 mencapai Rp 548,1 miliar. Sementara APBD yang ditetapkan kurang lebih Rp 1,8 triliun. Seharusnya, jika merujuk pada UU 1/2022, belanja pegawai yaitu Rp 540 miliar.

Baca Juga: Survei RTLH Bencana Belum Rampung

”Artinya, belanja pegawai tahun ini melebihi 30 persen,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail menilai kebijakan tesebut akan berdampak luas terhadap kondisi kepegawaian di Kota Gebang Salam. Terutama pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Meski di UU HKPD itu bersifat wajib, kami perlu menyuarakan ini agar pemerintah pusat dan DPR RI menunda pemberlakuan tersebut,” ucapnya.

Legislator dari partai berlambang Bintang Mercy itu juga meminta Pemkab menata ulang APBD agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK. Langkah antisipatif perlu segera dilakukan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak langsung terhadap stabilitas kepegawaian.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Taufikurrachman belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut berdampak terhadap PPPK. Jika UU 1/2022 diterapkan tahun depan, pihaknya berencana tak akan merekrut ASN baru.

”Kita tunggu regulasi dari pusat saja. Kami tidak bisa menduga-duga,” pungkasnya. (lil/bil)

Editor : Amin Basiri
pemkab pamekasan pamekasan anggaran belanja belanja pegawai