Dispendikbud Pamekasan Atur Ulang Jam Kerja Guru

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 08:38 WIB
TEGAS: Kepala Dispendikbud Pamekasan Basri Yulianto saat doorstop dengan awak media di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati.
TEGAS: Kepala Dispendikbud Pamekasan Basri Yulianto saat doorstop dengan awak media di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan resmi mengatur ulang pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik serta tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/496/432.301/2026.

Kepala Dispendikbud Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, SE tertanggal 6 April 2026 itu dibuat untuk menindaklanjuti surat dari Sekkab Pamekasan Nomor: 800/837/432.403/2026 dan Peraturan Bupati Pamekasan 67/2023.

Tujuannya, agar pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan lebih tertib dan terukur.

”Belakangan kan ada kebijakan WFH dan itu tidak termasuk bagi pendidik dan tenaga pendidik,” ungkap Basri.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah dilakukan selama enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.

 Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 14.00. Dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 13.00.

Adapun pada hari Sabtu, jam kerja lebih singkat, dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Sebelumnya, jam kerja untuk Senin sampai Kamis dari pukul 07.00 sampai 12.30. Sementara untuk hari Jumat dari pukul 07.00–10.30 dan Sabtu masuk pukul 07.00, pulang pukul 11.30.

”Kebijakan ini menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, tetapi tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Harapannya, pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap optimal,” tuturnya.

Baca Juga: Dua Objek Wisata Bakal Dibenahi, Upaya Bupati Kholil Dongkrak PAD Pamekasan

Basri berharap kebijakan yang mulai diberlakukan efektif mulai Kamis (9/4) ini dapat dijalankan dengan baik seluruh satuan pendidikan.

Disiplin kerja harus menjadi budaya, sehingga kualitas pendidikan di Pamekasan ke depan terus meningkat.

”Untuk jam pelajarannya, nanti murid tidak mesti mengikuti jam kerja gurunya, melainkan sesuai dengan jam pelajaran yang sudah berjalan selama ini,” tegasnya.

Sekretaris Dewan Pendidikan (DP) Pamekasan Mohammad Subhan mendorong dispendikbud terus melakukan upaya peningkatan kualitas terhadap tenaga pendidik.

Sebab, para guru merupakan ujung tombak dalam proses pembelajaran.

”Peningkatan kualitas pendidikan harus berjalan seimbang. Selain kedisiplinan, guru juga harus terus dimotivasi untuk meningkatkan kompetensinya,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
hari kerja kebijakan jam kerja Dispendikbud Pamekasan