PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyidikan kasus dugaan perusakan lahan proyek jalan di Pegantenan terus bergulir.
Sejumlah pihak mulai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, meski masih ada yang memilih absen.
Pada Sabtu (4/4), penyidik Satreskrim Polres Pamekasan memanggil penebang pohon dan pengawas ekskavator untuk dimintai keterangan.
Keduanya hadir dan diperiksa terkait aktivitas mereka di lokasi proyek yang dipermasalahkan warga.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi membenarkan pemanggilan tersebut.
Dikatakan, pemeriksaan difokuskan pada peran pekerja lapangan dalam proses pengerukan tanah dan penebangan pohon.
Selain itu, penyidik juga melayangkan panggilan terhadap pihak pengusul proyek jalan yang bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 itu, yakni Perusahaan Rokok (PR) Paku Alam. Namun, PR tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
”PR Paku Alam tidak hadir, akan kami lakukan pemanggilan lagi,” katanya.
Dia menegaskan, pemanggilan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut memberikan keterangan.
Penyidik berupaya mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Bakesbangpol Mulai Seleksi Calon Paskibraka
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari DBHCHT 2025.
Pada awal Oktober 2025, pengerjaan proyek memicu protes masyarakat.
Penyebabnya, lahan bersertifikat warga disebut terdampak pengerukan dan pohon ditebang tanpa pemberitahuan.
Upaya penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil hingga berujung laporan polisi pada 15 dan 17 Oktober 2025. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri