SUMENEP, RadarMadura.id – Fakta demi fakta terus dikuliti dalam sidang pembunuhan Ustad Munahah.
Namun, keterangan yang muncul justru membuat majelis hakim mempertanyakan kejujuran saksi.
Sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (1/4), menghadirkan terdakwa Moh.
Ribut sebagai saksi mahkota. Dalam persidangan, keterangannya dinilai berbelit-belit dan tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketua majelis hakim Akhmad Budiawan tampak kesal. Dia menilai jawaban yang disampaikan di sidang pembuktian kasus pembunuhan tersebut berbeda dengan keterangan sebelumnya.
”Jangan kamu pikir ini kami sembarangan bertanya. Kami sudah banyak pengalaman menangani hal seperti ini. Kelihatan jika kamu berbohong,” tegasnya.
Hakim juga menanyakan apakah keterangan dalam BAP diberikan dalam kondisi terpaksa.
Seperti diancam atau dipukul polisi. Namun, Ribut mengaku tidak ada tekanan terhadapnya.
Dalam persidangan, Ribut mengaku datang ke lokasi hanya karena diajak pelaku utama Nawiski.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Ribut berdalih hanya menumpang buang air besar dan bermain game di ponsel.
Ribut juga mengaku tidak mengetahui detail pembunuhan tersebut. Bahkan, setelah mendengar kabar korban tewas, dia mengaku langsung tidur dan tidak menanyakan lebih lanjut.
”Munahah, Red) itu tetangga,” ujarnya singkat, saat ditanya alasan tidak merasa kaget. Keterangan tersebut kembali dipertanyakan majelis hakim. Ribut berdalih dirinya dalam kondisi mengantuk dan kelelahan.
Dia mengaku baru keluar rumah setelah mendapat telepon bahwa dirinya dicari polisi.
Setelah itu, Ribut pergi ke arah bukit dan menyetop pengendara motor menuju Sumenep dengan membayar Rp 200 ribu.
Ribut menuturkan bahwa dia mendatangi guru spiritual untuk belajar ilmu kebal selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian. ”Saya belajar ilmu dan bersembunyi di sana (Sumenep, Red),” tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin menyatakan perbedaan keterangan tersebut tidak akan menyulitkan jaksa dalam merumuskan tuntutan.
Namun, proses pembuktian masih terus berjalan.
”Tidak akan menyulitkan kami dalam merumuskan tuntutan. Saksi tidak bisa memberikan alasan kuat keterangannya berbeda dari BAP. Sehingga, itu sama saja dengan mengakui keterangannya di BAP,” ungkap Agus.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Muslim, menilai keterangan saksi mahkota tersebut janggal.
Hal serupa juga terjadi pada terdakwa Siti Aina dalam persidangan sebelumnya.
”Ini sangat aneh dan sepertinya disengaja berbelit-belit di persidangan. Untungnya majelis hakim jeli dalam mengungkap dengan mencecar sejumlah pertanyaan,” ulasnya.
Muslim meyakini perkara ini merupakan pembunuhan berencana. Karena itu, pihaknya berharap penuntut umum dan majelis hakim tetap tegak lurus dalam menuntaskan perkara tersebut.
”Kami berharap semua pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Harapan kami maksimal (pidana penjara) seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum para terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan Nawiski pada sidang berikutnya.
Pengacara menilai, proses persidangan mulai membuka fakta-fakta penting.
”Menurut kami tidak apa-apa meskipun tidak sama dengan BAP. Kesaksian di persidangan adalah apa yang diingat oleh saksi,” terang pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini bermula dari persoalan asmara antara korban dengan istri pelaku utama.
Nawiski diduga sakit hati setelah mengetahui mantan istrinya, Siti Aina, menjalin hubungan dengan korban.
Munahah kemudian diajak bertemu di bekas galian C Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Di lokasi itu, korban dibacok menggunakan celurit hingga tewas dan dibakar untuk menghilangkan jejak. (afg/han)
Editor : Amin Basiri