Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penyidik Bakal Panggil Para Pihak, Usai Naikkan Status Kasus Perusakan Lahan di Pegantenan

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 1 April 2026 | 07:30 WIB
LUAS: Pengunjung berada di Polres Pamekasan, Jumat (6/3). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
LUAS: Pengunjung berada di Polres Pamekasan, Jumat (6/3). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan proyek jalan di Pegantenan terus menggelinding.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan siap memanggil ulang para pihak.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi mengatakan, proses penyidikan tengah berlangsung.

Baca Juga: Alami Gegar Otak Berat, Sopir Innova Tewas Setelah Laka Tunggal di Akses Suramadu

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor, saksi, hingga terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan.

Menurut Rofik, pemanggilan tidak hanya menyasar para pihak yang terlibat langsung di lapangan.

Penyidik juga akan mendalami peran pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. 

”Semua pihak akan kami panggil jika dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga berencana memanggil pihak pengusul proyek, yakni PR Paku Alam.

Pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri latar belakang proyek yang didanai dari DBHCHT 2025 tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Lengkap Mitsubishi Xpander Cross vs Suzuki Ertiga Bekas, Mana Lebih Worth It untuk Keluarga Indonesia

Sekadar diketahui, proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah itu diproyeksikan untuk menunjang akses menuju perusahaan rokok.

Sehingga, penyidik menilai perlu menggali keterangan dari pihak pengusul.

Penasihat hukum pelapor, Erfan Yulianto, membenarkan rencana pemeriksaan secara maraton tersebut.

Dia mengaku kliennya telah menerima surat panggilan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam sepekan ke depan.

Erfan berharap proses penyidikan berjalan cepat dan menghasilkan kejelasan status hukum.

”Perkara ini telah berjalan cukup panjang sejak kali pertama dilaporkan oleh warga yang lahannya terdampak,” terangnya.

Kasus ini bermula pada awal Oktober 2025 saat pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah senilai Rp 3,6 miliar dimulai.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Akademik Indonesia-Malaysia, UTM Siap Jawab Tantangan Digital dari Perspektif Maqashid Syariah

Sejumlah warga mengaku lahan bersertifikat mereka terdampak pengerukan dan pohon ditebang tanpa pemberitahuan.

Kasus sempat disampaikan melalui mediasi. Namun, tak berujung kesepakatan.

Dua warga, Samsuri dan Jamaludin, kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Pamekasan pada 15 dan 17 Oktober 2025. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemeriksaan #Pegantenan #proyek jalan #status hukum #Perusakan Lahan