PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan proyek jalan di Pegantenan terus menggelinding.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan siap memanggil ulang para pihak.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi mengatakan, proses penyidikan tengah berlangsung.
Baca Juga: Alami Gegar Otak Berat, Sopir Innova Tewas Setelah Laka Tunggal di Akses Suramadu
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor, saksi, hingga terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan.
Menurut Rofik, pemanggilan tidak hanya menyasar para pihak yang terlibat langsung di lapangan.
Penyidik juga akan mendalami peran pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
”Semua pihak akan kami panggil jika dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga berencana memanggil pihak pengusul proyek, yakni PR Paku Alam.
Pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri latar belakang proyek yang didanai dari DBHCHT 2025 tersebut.
Sekadar diketahui, proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah itu diproyeksikan untuk menunjang akses menuju perusahaan rokok.
Sehingga, penyidik menilai perlu menggali keterangan dari pihak pengusul.
Penasihat hukum pelapor, Erfan Yulianto, membenarkan rencana pemeriksaan secara maraton tersebut.
Dia mengaku kliennya telah menerima surat panggilan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam sepekan ke depan.
Erfan berharap proses penyidikan berjalan cepat dan menghasilkan kejelasan status hukum.
”Perkara ini telah berjalan cukup panjang sejak kali pertama dilaporkan oleh warga yang lahannya terdampak,” terangnya.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2025 saat pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah senilai Rp 3,6 miliar dimulai.
Sejumlah warga mengaku lahan bersertifikat mereka terdampak pengerukan dan pohon ditebang tanpa pemberitahuan.
Kasus sempat disampaikan melalui mediasi. Namun, tak berujung kesepakatan.
Dua warga, Samsuri dan Jamaludin, kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Pamekasan pada 15 dan 17 Oktober 2025. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti