Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Naikkan Status Kasus Perusakan Lahan di Pegantenan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 31 Maret 2026 | 10:38 WIB
CARI KEPASTIAN: Dua pelapor berjalan ke area parkir seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pamekasan, 26 November 2025. (DOK JPRM)
CARI KEPASTIAN: Dua pelapor berjalan ke area parkir seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pamekasan, 26 November 2025. (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status perkara dugaan perusakan lahan proyek jalan di Pegantenan saat ini sudah naik ke penyidikan.

Namun, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) telah diterbitkan pada Senin (23/3).

Saat ini penyidikan masih berjalan dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

Baca Juga: Desa BRILiaN Manemeng: Ekonomi Kerakyatan Tumbuh dari Pertanian, UMKM, dan Digitalisasi BRI

”Sudah naik ke penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat sebelum mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Yoyok.

Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu juga ingin memastikan kembali status lahan yang diduga dirusak saat proyek revitalisasi jalan tersebut.

Yakni, dengan mengonfrontasi keterangan pelapor dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, penasihat hukum korban, Erfan Yulianto, menilai peningkatan status perkara menjadi penyidikan sebagai perkembangan positif.

Dia berharap penyidik segera menuntaskan proses tersebut agar ada kepastian hukum.

”Kami mengapresiasi naiknya status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kami juga berharap segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Baca Juga: Desa Sumowono Jadi Desa Sayur Inovatif, UMKM Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI

Sekadar diketahui, kasus ini berkaitan dengan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah senilai Rp 3,6 miliar.

Dana miliaran itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. 

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pamekasan.

Persoalan bermula pada awal Oktober 2025 saat pengerjaan proyek pelebaran itu dilakukan.

Warga mengaku sebagian lahan bersertifikat mereka ikut terdampak pengerukan dan sejumlah pohon ditebang tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan.

Protes warga sempat dibahas melalui pertemuan yang melibatkan pemerintah desa hingga kecamatan.

Upaya mediasi itu tidak mencapai titik temu. Sehingga, memaksa warga melayangkan pengaduan masyarakat (dumas). 

Kemudian, dua warga, Samsuri dan Jamaludin, melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada 15 dan 17 Oktober 2025. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyidikan #DPUPR #revitalisasi jalan #DBHCHT #Perusakan Lahan