PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Pamekasan kembali digulirkan.
Program tersebut menyasar 1.224 buruh tani tembakau dan 500 nelayan.
Namun, realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Gerbang Salam masih jauh dari optimal.
Baca Juga: Sekkab Sampang Dorong ASN Tingkatkan Kedisiplinan
Pasalnya, jaminan iuran bagi pekerja rentan yang ditanggung pemerintah hanya berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengungkapkan bahwa terbatasnya durasi jaminan tersebut disebabkan minimnya alokasi anggaran.
Kondisi itu merupakan imbas pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Dia mengaku, pihaknya tengah mengupayakan perpanjangan masa jaminan hingga Desember mendatang. Harapannya, perlindungan kerja tidak lagi bersifat parsial, melainkan berkelanjutan dan mampu memberikan rasa aman secara menyeluruh.
"Sebenarnya arah ke sana (perpanjangan durasi, red.) sudah terpikirkan. Namun, persoalannya kembali pada kesiapan anggaran. Termasuk DBHCHT yang juga mengalami pemotongan,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, total anggaran yang disiapkan untuk program Jamsostek pekerja rentan tahun ini sekitar Rp 173.779.200.
Skema yang digunakan berupa pembayaran iuran langsung ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.500 per orang.
"Kalau kami inginnya bisa di-cover secara berkelanjutan. Sehingga, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, para pekerja sudah terlindungi dan tidak menanggung risiko sendirian,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili mengakui bahwa efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap daerah.
Baca Juga: Kelelahan dan Pola Makan Jadi Pemicu Gangguan Kesehatan
Hal itu turut menyulitkan realisasi program Jamsostek bagi pekerja rentan secara maksimal.
"Tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BPJS Kesehatan. Ke depan, kami akan terus mendorong perusahaan agar secara sadar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri