PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan mengeluarkan ultimatum keras kepada 11 pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perakitan petasan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Belasan buronan itu diminta kooperatif dan segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas.
Belasan pria yang menjadi terduga perakit petasan tersebut kabur saat polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (20/3) malam.
Penggerebekan itu dilakukan oleh Polsek Larangan.
Meski berhasil kabur, tapi polisi mengeklaim telah mengantongi identitas 11 orang tersebut yang kini dalam pengejaran intensif aparat.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, institusinya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan bahan peledak.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
”Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat membahayakan nyawa pelaku maupun warga sekitar,” katanya.
Evan menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi melakukan patroli rutin.
Saat itu, polisi mencurigai adanya aktivitas pembuatan petasan menjelang malam takbiran.
Kecurigaan itu menguat setelah terdengar suara ledakan dari sebuah rumah yang terletak di Dusun Polay.
Begitu mendengar suara ledakan, lanjut Evan, polisi lalu mendatangi lokasi.
Saat itu polisi menemukan aktivitas perakitan petasan dalam skala besar.
Namun, sebagian besar pelaku berhasil kabur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan pria berinisial D, 18.
”Untuk 11 rekannya yang kabur, sudah dimasukkan dalam DPO,” ujarnya.
Dijelaskan, di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya ratusan petasan siap pakai berbagai ukuran, petasan renteng sepanjang tiga meter, serta lebih dari lima kilogram bahan kimia berbahaya.
Seperti bubuk mesiu, belerang, dan serbuk arang.
”Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi petasan. Mulai dari timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi, hingga selongsong petasan. Polisi juga mengamankan tiga unit ponsel, empat sepeda motor, serta bahan balon udara,” tandas mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti