PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) mematuhi aturan yang belaku sepanjang libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Salah satunya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, imbauan tersebut diberlakukan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) agar kendaraan dinas tidak dipakai mudik.
”Larangan ini memang sudah terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Meskipun larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dilakukan setiap tahun, pihaknya tetap mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk tidak abai.
Sehingga, abdi negara tersebut tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Menurut Taufik, kendaraan dinas hanya bisa dipakai untuk acara kedinasan.
Sehingga, saat Lebaran tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, apalagi mudik.
Dia berharap semua ASN mematuhi aturan tersebut.
”Semua ASN harus mematuhi. Jika ada yang melanggar akan segera kami panggil,” janjinya.
Taufik menuturkan, larangan mobil dinas dibawa mudik tidak hanya berlaku untuk roda empat, kendaraan roda dua pelat merah juga dilarang.
Selain itu, dia minta mobil dinas diparkir di tempat yang aman.
”Tidak harus diparkir di kantor pemerintah. Kalau diparkir di kantor, semua kendaraan dinas bisa sulit dan butuh keamanan. Di rumah sendiri tidak masalah asal aman,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi menekankan agar ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Dia juga minta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mendapati mobil dinas Pemkab Pamekasan terindikasi digunakan mudik.
”Kontrol kebijakan bisa dilakukan oleh siapa pun. Selain legislatif, di era keterbukaan seperti ini, masyakat juga bisa mengawasinya,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti