Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penempatan ASN di KDKMP Belum Diatur

Amin Basiri • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:55 WIB

RAMPUNG: Gerai KDKMP di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, belum dioperasikan, Rabu (13/3).
RAMPUNG: Gerai KDKMP di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, belum dioperasikan, Rabu (13/3).

SUMENEPRadarMadura.id – Pemerintah kabupaten dan kota diminta menugaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Amanat itu termaktub dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Nomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026.

Kemenkop menyebut setiap daerah dapat menugaskan paling banyak tiga orang PPPK pada setiap KDKMP.

Tujuannya, mengoptimalkan dukungan sumber daya manusia (SDM). Daftar nama yang ditugaskan diminta disampaikan ke Kemenkop melalui email resmi.

”Tidak semua formasi PPPK bisa dialihkan. Sektor layanan dasar tetap dikecualikan. Yang tidak masuk itu PPPK kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Achmad Sjaifudin.

Hingga saat ini Pemkab Pamekasan belum menentukan pengisian PPPK di 189 KDKMP sesuai permintaan Kemenkop RI tersebut.

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Kami masih menunggu bagaimana mekanismenya, di sistem informasi ASN belum ada. Baik dari kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan, maupun sistemnya apa menggunakan penunjukan atau ditawarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi menyatakan, penentuan ASN yang akan ditugaskan untuk suksesi program KDKMP harus dipilih secara cermat. Sehingga, tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi ASN di instansi asalnya.

”Saran kami, eksekutif harus mulai melakukan pemetaan. Sehingga, ketika petunjuk teknisnya dari BKN ada, tinggal memasukkan saja. Karena secara jumlah juga sudah diketahui kebutuhannya berapa,” pungkasnya. (lil/jup)

 

Editor : Amin Basiri