PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupen Pamekasan dilaksanakan secara ugal-ugalan.
Yakni, dengan mengabaikan keselamatan pekerja. Indikasinya, pekerja proyek konstruksi itu tidak didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kepala BPJamsostek Pamekasan Anita Ardhiana mengakui semua pekerja proyek pembangunan gedung KDKMP di Kota Gerbang Salam belum mendapat jaminan keselamatan kerja.
Sebab, tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk berinisiatif memberikan jaminan keselamatan kerja bagi pekerjanya.
Belum ada yang terdaftar, ujarp Anita saat dihubungi Jawa Pos Radar Madura.
Perempuan berhijab itu mengeklaim telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Pamekasan saat rencana pembangunan gerai KDKMP mulai digulirkan.
Tujuannya, agar seluruh pihak yang terlibat memahami kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya belum menerima pengajuan pendaftaran kepesertaan dari proyek pembangunan gerai KDKMP tersebut.
Akibatnya, para pekerja proyek yang diawasi TNI itu tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial untuk kecelakaan kerja.
Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk langkah strategisnya dengan OPD terkait, tegasnya.
Dengan demikian, proyek KDKMP yang berlangsung di Pamekasan ini terindikasi kuat telah melanggar peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Mulai dari Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS, UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran
Sementara itu, Dandim 0826/Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko belum dapat dimintai keterangan terkait indikasi adanya pelanggaran dalam proyek Rp 1 miliar tersebut.
Perwira menengah itu tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan koran ini. Padahal aplikasi pesan WhatsApp yang digunakan dalam kondisi aktif. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri