PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan dilaksanakan secara serampangan.
Indikasinya, dari 121 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi, tidak ada satu pun yang dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah menyatakan, setiap dapur MBG wajib memiliki IPAL. Juga, harus menyampaikan laporkan hasil uji laboratorium.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 2760 Tahun 2025.
"Kami sudah memberikan saran, edaran, dan rekomendasi seperti itu. Tapi, sampai saat ini belum ada SPPG yang menyerahkan hasil uji labnya kepada kami," ungkap Farhatin.
DLH Pamekasan awalnya terlibat dalam melakukan pembinaan terhadap SPPG yang beroperasi di wilayah Kota Gerbang Salam.
Khususnya berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas operasional dapur.
Namun, langkah tersebut terhenti karena keterbatasan aksi.
Saat pihaknya meminta data sebaran SPPG ke korwil BGN, tidak kunjung direspons.
"Maksud kami, dapur mana yang belum kami bina, akan kami bina. Meskipun sudah ada rekomendasi yang diberikan, kami perlu turun ke SPPG yang belum mendapat pembinaan," tegasnya.
Farhatin menjelaskan, sepanjang pengoperasian MBG di Pamekasan, DLH sudah melakukan pembinaan terhadap 47 SPPG.
Kegiatan tersebut dilakukan selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Namun, tidak ada satu pun yang menyerahkan hasil uji laboratorium IPAL.
"Dari beberapa SPPG itu mengeklaim sudah punya IPAL. Apakah itu benar atau tidak, perlu diuji dari outlet IPAL-nya. Kalau hasil ujinya sudah memenuhi standar baku mutu, berarti sudah benar," tegasnya.
Dia menyebutkan, limbah yang berasal dari pencucian bahan mentah maupun ompreng di SPPG harus dan wajib diolah melalui IPAL.
Limbah tersebut tidak diperbolehkan dibuang langsung ke lingkungan sekitar karena berpotensi mencemari saluran air dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Bagi SPPG yang tidak memenuhi baku mutu IPAL bisa dikenakan sanksi tegas. Mulai dari teguran, sanksi administratif, hukum hingga penutupan sementara atau permanen.
Oleh sebab itu, DLH mengimbau kepada seluruh dapur MBG yang beroperasi di Pamekasan untuk segera menyerahkan hasil uji lab IPAL-nya.
"Kalau hasil uji labnya tidak memenuhi baku mutu, IPAL-nya harus diubah, berarti tidak benar, ada yang salah," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Achmad Fauzi menyayangkan semua SPPG tidak patuh aturan.
Itu menguatkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada dirinya.
Yakni, adanya pembuangan sampah dan limbah SPPG yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta komitmen SPPG dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Fauzi menegaskan, pengelolaan limbah seharusnya menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan pencemaran dan keresahan di tengah masyarakat.
"Harusnya (SPPG, Red) menjadi contoh, karena ini program prioritas nasional, Asta Cita Presiden Prabowo. Nanti akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif irit bicara saat dikonfirmasi masalah IPAL SPPG.
Dia berdalih sedang sakit. "Saya jawab kalau sudah mendingan," katanya singkat. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti