PAMEKASAN, RadarMadura.id – Langkah Kejari Pamekasan mendalami proyek jalan Bulangan Barat–Tlagah belum mulus. Eks Kadis PUPR Pamekasan Amin Jabir mangkir dari agenda permintaan klarifikasi di kantor kejari kemarin (23/2).
Jabir sejatinya dijadwalkan menghadap jaksa di ruang seksi pidana khusus (pidsus) pukul 09.00 kemarin (23/2). Namun, hingga pukul 15.30, yang bersangkutan tidak terlihat di kantor kejari.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurut dia, Jabir yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setkab Pamekasan tidak memenuhi panggilan klarifikasi.
”Tetapi, sampai saat ini (Amin Jabir, Red) belum ada (tidak hadir). Karena jam kerja sudah berakhir, akan kami jadwalkan ulang,” ungkap mantan Kasi Penuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu.
Ali menjelaskan, pemanggilan itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Jaksa membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pihak yang mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pelebaran jalan tersebut.
Hingga kemarin sore, media ini berupaya untuk meminta konfirmasi kepada eks Kadis PUPR Pamekasan Amin Jabir terkait ketidakhadirannya. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga pukul 15.35.
Sekadar diketahui, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 3,6 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025. Dalam pelaksanaannya, kontrak pekerjaan diputus setelah rekanan tak mampu menuntaskan proyek sesuai jadwal.
Sebelumnya, sekitar Rp 1,4 miliar telah dicairkan saat progres pekerjaan diklaim mencapai 60 persen. Karena itu, pihak pelapor membawa indikator penyimpangan proyek tersebut ke Korps Adhyaksa.
Di sisi lain, proyek itu juga memicu laporan warga ke Polres Pamekasan. Syamsuri dan Jamal melaporkan dugaan perusakan lahan karena tanah dan pepohonan mereka terdampak pekerjaan tanpa izin. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri