PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Aksi sweeping ribuan buruh rokok yang membawa kayu dan pentungan pada Selasa (27/1) berbuntut panjang. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme oleh sejumlah pihak.
Puluhan massa yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu (LMB) mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura kemarin (23/2). Mereka menyampaikan sederet aspirasi.
Syamsul Arifin selaku koordinator aksi menuding Bea Cukai Madura sengaja membiarkan praktik rokok ilegal. Bahkan, ada oknum yang diduga menerima jatah dari pengusaha rokok ilegal.
”Maka, tidak heran jika petugas (Bea Cukai Madura, Red) terkesan biasa saja, meski ada kasus besar seperti pengerahan massa yang menghalangi rencana aksi para aktivis beberapa pekan lalu,” ujarnya.
Syamsul juga menyinggung sejumlah laporan terkait rokok ilegal yang dinilai jarang menemui titik terang. Menurut dia, berbagai aduan yang masuk belum menunjukkan hasil signifikan.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Andru Iedwan Permadi tidak banyak berkomentar terkait tudingan tersebut. Namun, dia memastikan institusinya bekerja maksimal dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Andru menyampaikan, pada pertengahan Januari lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 287 perusahaan rokok (PR) di Madura. Pemeriksaan tersebut mencakup penelitian terkait tenaga kerja dan kapasitas produksi.
”Dari situ kami bisa menghitung produksinya, berapa batang per bulan,” jelasnya.
Selain itu, Bea Cukai Madura juga melakukan pendataan mesin rokok serta pencacahan ulang mesin linting yang ada di Pamekasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh jumlah reel secara akurat.
Menurut Andru, data tersebut menjadi dasar dalam pengajuan pita cukai agar sesuai dengan kapasitas produksi masing-masing perusahaan. Koordinasi juga dilakukan dengan kantor pusat untuk memastikan distribusi pita cukai tepat sasaran.
”Bea Cukai Madura dan pusat melakukan sinergi serta saling melengkapi jika terdapat data yang belum ter-cover,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri