PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelontorkan dana hibah untuk partai politik (parpol) peroleh kursi di DPRD.
Besarannya variatif, mulai dari Rp 100 juta hingga setengah miliar rupiah.
Namun, dana hibah yang melekat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan tersebut hingga saat ini belum dicairkan.
Padahal surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana bantuan politik (banpol) 2025 telah disetorkan.
Kepala Bakesbangpol Pamekasan Cahya Wibawa mengakui anggaran yang dialokasikan setiap tahun itu belum dicairkan.
Penyebabnya, masalah persyaratan administrasi. Salah satunya berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas SPj yang disetor parpol.
”Ketentuan lainnya, lampiran proposal dan kelengkapan lainnya,” ungkapnya.
Besaran dana hibah banpol yang diterima masing-masing partai politik peraih kursi di DPRD berbeda-beda.
Nilainya mengacu pada jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun yang pasti, satu suara sah dibanderol Rp 5.000.
”Hasil LHP SPj Banpol 2025 akan jadi lampiran untuk pengajuan proposal banpol tahun ini, disertai lampiran program yang akan dilaksanakan,” tegasnya.
Parpol peroleh dana hibah terbanyak di Kota Gerbang Salam adalah PPP. Nilainya mencapai setengah miliar, yakni Rp 547.650.000.
Kemudian diikuti, PKB Rp 445.630.000, Partai Demokrat Rp 385.350.000, PBB Rp 383.925.000, dan Partai Nasdem Rp 259.420.000.
Lalu, PKS menerima hibah Rp 245.065.000, Partai Golkar Rp 191.385.000, PDI Perjuangan Rp 180.770.000, dan Partai Gerindra Rp 177.655.000.
Di samping itu juga ada PAN Rp 148.165.000, dan Partai Gelora Rp 103.140.000.
”Jadi, total untuk anggaran banpol di 2026 itu sebesar Rp 3.068.155.500,” ungkapnya.
Ketua DPC PPP Wazirul Jihad menyatakan, partainya telah menyerahkan SPj penggunaan Banpol 2025.
Maka, untuk mengajukan dana Banpol 2026 tinggal menunggu terbitnya LHP dari BPK sebagai syarat mutlak pencairan anggaran tersebut.
Dia juga mengaku, pemanfaatan banpol sepenuhnya telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Antara lain, untuk kegiatan pendidikan politik serta kebutuhan operasional atau biaya kantor partai.
Pihaknya memastikan pemanfaatan dana tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
”Tentu menyesuaikan dengan pagu. Kami memaksimalkan penggunaan dana banpol sesuai dengan pagu yang diterima,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti