PAMEKASAN, RadarMadura.id – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif mulai diproses DPRD Pamekasan.
Yakni, raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2029, raperda tentang transformasi digital, dan raperda tentang pengelolaan barang milik negara.
Terakhir, raperda perubahan ketiga atas Perda 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil rakyat membuat dua panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembentuan empat raperda itu.
”Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD langsung melakukan rapat koordinasi,” ujar Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur.
Pansus pertama akan membahas raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, dan raperda pengelolaan barang milik negara.
Sementara pansus yang kedua akan membahas raperda transformasi digital dan raperda perubahan ketiga atas Perda 6/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
”Anggotanya minimal 13 orang dan maksimal 15 orang. Pembahasan harus selesai tahun ini, karena kerja pansus maksimal satu tahun,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB Moh. Faridi menyatakan, wakil rakyat tengah melakukan rapat koordinasi antar fraksi untuk menindaklanjuti pembahasan empat raperda usulan ekekutif ini.
Namun, pembentukan tim pansus raperda ini belum final. ”Paling Senin (hari ini, Red) pengajuan nama-nama dari fraksi,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri