Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Berencana Panggil Eks Kadis PUPR, Dalam Pengusutan Kasus Dugaan Tipikor

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:34 WIB
ilustrasi tender proyek jalan
ilustrasi tender proyek jalan

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan berencana memanggil eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Amin Jabir.

Tujuannya, untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan kabupaten di Kecamatan Pegantenan.

Rencana pemanggilan mantan Kepala DLH Pamekasan itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Hal itu dibenarkan oleh penasihat hukum pelapor, Erfan Yulianto.

Menurutnya, penyidik akan melakukan koordinasi sekaligus pemeriksaan terhadap kepala dinas yang menjabat saat proyek berlangsung.

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan ahli pidana.

"Setelah itu, penyelidik berencana menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Sehingga, laporan ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan perkara lebih terang," ungkap Erfan.

Erfan menilai langkah pemanggilan eks kepala dinas menjadi bagian penting untuk mengurai tanggung jawab dalam proyek tersebut.

Dia berharap, proses hukum berjalan terbuka dan tidak berlarut-larut.

Sementara Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi menyatakan, perkara dugaan tipikor tersebut masih tahap penyelidikan.

Perkembangan penanganannya telah disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP.

"Kami akan mendalami keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ungkap polisi dengan tanda pangkat dua balok perak bergelombang di pundaknya itu.

Eks Kadis PUPR Pamekasan Amin Jabir mengaku sudah mendengar informasi rencana pemanggilan dirinya oleh Polres Pamekasan.

Namun, hingga saat ini Jabir mengaku belum menerima surat resmi dari Polres Pamekasan.

"Kalau ke saya (surat pemberitahuan, Red) belum. Tapi, kalau melalui dinas PUPR saya belum tahu," ungkap Jabir pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Rabu (18/2).

Sekadar diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang dikerjakan CV Dzarrin Putra Utama.

Proyek pelebaran jalan itu berada di bawah Dinas PUPR Pamekasan.

Proyek senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari DBHCHT 2025 itu dilaporkan dua warga terdampak, Samsuri dan Jamaludin, warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.

Kronologinya bermula pada awal Oktober 2025 ketika alat berat mulai melakukan pengerukan di sisi jalan. 

Namun, tak tercapai titik temu. Merasa dirugikan, Samsuri melapor ke Polres Pamekasan pada 15 Oktober 2025.

Dua hari kemudian, Jamaludin menyusul membuat laporan terpisah pada 17 Oktober 2025.

Samsuri mengaku lahannya seluas sekitar 270 meter persegi yang ditanami pohon jati dan mangga terdampak pengerukan. Dia menaksir kerugian mencapai Rp 270 juta.

Sementara Jamaludin melaporkan penggalian tanah bersertifikat serta penebangan lima pohon akasia dengan taksiran kerugian sekitar Rp 300 juta. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#eks kadis pupr #pengerukan #Terdampak #Memanggil #polres pamekasan #diperiksa #tipikor #dinas pupr #proyek pelebaran jalan #pemanggilan #proyek jalan kabupaten