Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPUPR Tunggu Petunjuk APH, Proyek Jalan Bulangan Barat–Tlagah Dihentikan

Amin Basiri • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:09 WIB

 

 

ilustrasi dibantu AI
ilustrasi dibantu AI

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kelanjutan pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah belum juga menemukan titik terang. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pamekasan memilih menahan diri.

Proyek yang sebelumnya diputus kontrak itu masih dihentikan sambil menunggu arahan dari aparat penegak hukum (APH). Langkah itu dibenarkan oleh Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan Tri Gunawan.

Dijelaskan, institusinya belum berani melangkah lebih jauh sebelum ada arahan resmi dari APH. Yakni, Kejari Pamekasan dan Inspektorat Pamekasan. Menurut Tri, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati.

Dia menegaskan, proyek tersebut telah dihentikan. Selain karena rekanan pelaksana tak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai jadwal, persoalan hukum yang muncul di tengah jalan membuat dinas PUPR memilih hati-hati.

”Untuk sementara kami hentikan dulu atau tidak melanjutkan proyek jalan itu. Kami menunggu petunjuk dari kejari dan inspektorat agar tidak salah langkah,” ungkap Tri kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Sekadar diketahui, proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu awalnya dikontrak senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam perjalanannya, sekitar Rp 1,4 miliar telah dicairkan saat progres pengerjaan diklaim mencapai 60 persen.

Namun, muncul dugaan progres riil tak sesuai dengan pencairan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Pamekasan pada pelaksana.

Sehingga, berujung pada pelaporan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejari Pamekasan.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip membenarkan bahwa jaksa masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Tim tengah menelaah dokumen administrasi, hungga mekanisme pencairan anggaran.

”Masih dalam tahap pulbaket. Kami dalami dulu data dan keterangannya. Nanti akan kami simpulkan apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” pungkas mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri