PAMEKASAN. RadarMadura.id – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, kini menggelinding.
Korps Adhyaksa mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ali Munip membenarkan bahwa laporan proyek jalan tersebut sudah masuk ke mejanya.
Saat ini, tim jaksa sedang menelaah megaproyek senilai Rp 2,9 miliar tersebut.
Ali menambahkan, tim jaksa masih mengumpulkan dokumen serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Tujuannya, untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana dalam proyek tersebut.
”Masih tahap pulbaket. Kami dalami dulu data dan dokumennya,” ujarnya.
Mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu menegaskan, hasil pulbaket akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Saat ini, jaksa masih fokus mengumpulkan data sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh.
Kasus ini mencuat setelah proyek pelebaran jalan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu tak tuntas sesuai jadwal.
Kontrak pekerjaan senilai Rp 2,9 miliar dengan CV Dzarrin Putra Utama diputus lantaran progresnya dinilai tak sesuai target.
Di sisi lain, Khairul Kalam selaku pelapor menilai ada kejanggalan dalam pencairan anggaran proyek.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Antar Kecamatan Ambruk, Jalan Akses Utama Poros Kabupaten Terputus
Dia menyebut, sekitar Rp 1,4 miliar telah dicairkan kepada rekanan pelaksana ketika progres pekerjaan diklaim mencapai 60 persen.
Namun, pelapor menilai bahwa capaian riil di lapangan tidak sesuai target.
”Kalau fisiknya tidak sampai 60 persen, lalu dibayar 60 persen, itu patut dipertanyakan,” ungkap Kalam pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sekadar diketahui, persoalan proyek ini bermula dari pengerjaan pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang memicu protes warga.
Sejumlah pemilik lahan mengaku tanah dan pepohonan mereka terdampak kegiatan proyek.
Sebanyak delapan warga kemudian melayangkan pengaduan masyarakat (dumas).
Dua di antaranya memutuskan untuk menaikkan status dumas menjadi laporan polisi.
Mereka juga menyertakan jumlah kerugian akibat proyek jalan tersebut. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti