Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ancam Segel Toko Pasar Panaguan , Pemilik Lahan Surati Forkopimcam Proppo

Amin Basiri • Jumat, 13 Februari 2026 | 19:32 WIB
PEMBERITAHUAN: Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, dan Muhammad Tohir menyerahkan surat pemberitahuan ke Polsek Proppo, Kamis (12/2).
PEMBERITAHUAN: Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, dan Muhammad Tohir menyerahkan surat pemberitahuan ke Polsek Proppo, Kamis (12/2).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Konflik lahan Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, semakin pelik.

Pemilik lahan Subairi Risal melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mukhlisin, mengancam akan menyegel lahan di area pasar tersebut.

Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Proppo kemarin (12/2).

Surat itu berisi rencana pemagaran salah satu toko di area pasar pada Minggu (15/2). Surat itu dikirim untuk mengantisipasi potensi gejolak di lapangan. 

Ahmad Mukhlisin selaku kuasa hukum Subairi Risal mengatakan, pihaknya khawatir persoalan yang berlarut bisa memicu gesekan hingga berujung aksi kekerasan.

Dia berharap aparat penegak hukum (APH) bisa mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi saat proses penyegelan.

Mukhlisin mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang ditempati Pasar Panaguan itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Sadili ditetapkan sebagai tersangka. ”Tetapi yang bersangkutan ini kabur,” ungkapnya.

Dia menceritakan, permasalahan bermula saat Subairi Risal membeli tanah Pasar Panaguan seluas 1.212 meter persegi.

Setelah transaksi rampung, perantara bernama Sadili disebut ingin mengelola pasar tersebut. Setiap bulan Sadili akan memberikan setoran kepada pemilik lahan.

Namun, Sadili diduga menguasai lahan itu. Bahkan, dia disebut menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibeli.

”Kami melaporkan Sadili dengan dugaan pemalsuan surat dan penipuan,” imbuh Mukhlisin.

Baca Juga: Gabungan LSM Bantah Ganggu Dunia Usaha dann Beri Pernyataan Sikapi Aksi Petani dan Buruh Rokok

Untuk memperkuat keabsahan kepemilikan, perkara itu juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Namun, hasilnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Beberapa bulan setelah persidangan, salah satu penyewa toko yang juga disebut masih kerabat Sadili enggan membayar sewa tanah.

Mukhlisin mengaku telah melayangkan somasi kepada penyewa tersebut, tetapi tidak diindahkan.

”Sudah kami tempuh dengan cara baik-baik, menggunakan adat ketimuran. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan. Bilangnya mau bayar kalau ada uang dan lain sebagainya,” ucap Mukhlisin.

Karena itu, pihaknya menyurati forkopimcam sebagai bentuk pemberitahuan bahwa lahan yang saat ini dikuasai penyewa akan dipasangi pagar. Langkah itu disebut sebagai upaya penegasan hak kepemilikan.

JPRM mencoba meminta keterangan Kapolsek Proppo AKP Achmad Supriyadi.

Media ini mendatangi kantor Polsek Proppo, tapi yang bersangkutan disebut ada di luar kantor. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak berhasil.

Pemilik toko yang akan dipagari juga tidak berada di lokasi.

JPRM mendatangi Pasar Panaguan pada pukul 10.33, toko yang berada di perempatan Jalan Pasar Panaguan itu dalam kondisi tertutup. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri