PAMEKASAN, RadarMadura.id - Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan PKH di Kecamatan Waru terus berjalan.
Pelapor kasus tersebut Achmad Salim, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kemarin (11/2).
Salim mengaku ditanya seputar laporan yang sebelumnya ditujukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Perkara itu telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan untuk ditangani di tingkat daerah.
"Saya sudah sampaikan mengenai laporan yang sebelumnya dilaporkan ke Kejati Jawa Timur. Harapannya, segera ditindaklanjuti oleh jaksa agar pihak yang diduga menyelewengkan bansos ini segera ditindaklanjuti", ucapnya.
Kasus PKH Waru pertama kali dilaporkan ke Kejati Jatim melalui aduan masyarakat (dumas) pada 3 Desember 2025.
Laporan itu memuat dugaan pemotongan bantuan sosial terhadap dua warga Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru.
Dua korban tersebut adalah Liyas, 59 dan Misnari, 49. Keduanya disebut hanya beberapa kali menerima bantuan PKH, sebelum pencairan berikutnya berhenti tanpa penjelasan yang jelas.
Salim menilai kondisi itu mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Karena itu, laporan dilayangkan agar perkara tersebut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor.
Dia menyebut jaksa masih menelusuri pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Proses klarifikasi akan dilakukan secara bertahap.
"Untuk selanjutnya kami akan menelusuri pihak-pihak terkait serta penerima bantuan", tegas mantan Kasi Penuntutan Kejati Jogjakarta itu.
Ali menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur kejaksaan.
Kejari Pamekasan masih mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara tersebut. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri