PAMEKASAN, RadarMadura.id – Banyaknya satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makan bergizi gratis (MBG) yang belum mengantongi persetujuan pembangunan gedung (PBG) menuai sorotan.
Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Sukriyanto mendesak pengelola dapur MBG segera melengkapi dokumen dan izin bangunan tersebut.
”Ini perlu ditindaklanjuti, kami minta kerja samanya,” ucap Wabup Sukri.
Menurut dia, pengurusan izin bangunan bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 8/2025 tentang Bangunan Gedung.
Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap bangunan SPPG yang beroperasi di Kota Gerbang Salam mengantongi izin.
”Nanti akan segera kami koordinasikan dengan Korwil BGN dan masing-masing kepala SPPG,” janjinya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pamekasan Armidin juga menekankan agar pengelola dapur MBG memberikan contoh yang baik.
Misalnya, dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, MBG merupakan program prioritas nasional.
”Nanti kami koordinasikan dengan dinas terkait. Kami tanyakan terkait kelengkapan dokumen PBG di masing-masing SPPG,” ujarnya.
Sebelumnya, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait persoalan izin bangunan tersebut.
”Terkait PBG menunggu instruksi dari BGN. Selama ini belum ada instruksi mengenai PBG tersebut,” jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, update terakhir jumlah SPPG yang ada di Pamekasan saat ini mencapai 117 unit.
Perinciannya, dapur MBG yang sudah beroperasi 93 SPPG dan sisanya 24 dapur masih dalam proses. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti