Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Alasan Kesehatan, Polisi Tak Tahan Tersangka Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 Februari 2026 | 08:15 WIB
INGAT KEJADIAN: Korban Saifullah menunjukkan lokasi pembobolan mesin selep padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (9/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
INGAT KEJADIAN: Korban Saifullah menunjukkan lokasi pembobolan mesin selep padi di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (9/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tersangka kasus dugaan pencurian terselamatkan oleh usia yang sudah senja.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memilih untuk tidak menahan Sadriyo karena pertimbangan medis.

Pria 66 tahun itu diduga mencuri mesin penggilingan padi milik tetangganya, Saifullah, 47.

Peristiwa itu terjadi di gudang milik korban yang berada di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30.

Saiful menuturkan, jarak rumah dengan gudangnya berkisar satu kilometer. Gudang tersebut selama ini memang tidak ditempati. Korban sering kehilangan gabah yang disimpan di gudang tersebut.

”Selain mesin penggilingan padi, dua sak gabah juga ikut hilang. Jika merujuk keterangan saksi, pelaku diperkirakan ada tiga orang. Tapi, yang ditetapkan tersangka hanya satu orang,” kata Saiful.

Korban yang mengetahui identitas dari terduga pelaku langsung mendatangi Sadriyo. Sebab, Sadriyo berada di dekat lokasi kejadian berikut sebuah mesin selep yang terbungkus sarung.

”Saya langsung tanyakan kenapa mesin selep berada di dekatnya. Dia (Sadriyo, Red) berdalih hanya membantu temannya. Pengakuannya, temannya membeli mesin saya. Padahal, saya tidak pernah menjual kepada siapa pun,” ucap Saiful.

Kecurigaan korban kian menguat usai sisi samping gudang diduga dibobol paksa. Karena itu, Saiful melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pademawu.

Sebelumnya, saksi juga melihat gelagat mencurigakan dari tiga orang di lokasi.

”Saya mendapat kabar ini dari tetangga yang melihat terduga pelaku (Sadriyo) bersama temannya terlihat membawa mesin selep. Saksi lain juga melihat ada tiga orang di dekat gudang yang diduga teman dari Sadriyo,” sambungnya.

Kasus dugaan pencurian itu berlanjut hingga Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/2).

Korban mempertanyakan keputusan dari penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pademawu Ipda Danang Wahyu Puspita membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dia menyebut bahwa penyidik telah memeriksa Sadriyo pada Jumat (6/2) sekaligus membawanya ke puskesmas.

Menurut Danang, alasan tidak melakukan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka serta faktor usia yang sudah lanjut. Meski begitu, dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sadriyo tetap berjalan.

”Kalau nanti di pengadilan terbukti bersalah, hukuman atau pidana tetap dijalani sesuai ketentuan. Tidak ada pengurangan hanya karena tidak ditahan saat penyidikan,” tegas perwira pertama (Pama) Polri tingkat satu itu. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penetapan tersangka #faktor usia #kondisi kesehatan #pencurian #tidak ditahan #mesin selep #mesin penggilingan padi #tersangka #pertimbangan medis