Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jelang Ramadan, Bupati Kholil Musnahkan 2.937 Botol Miras, Pemkab Tegaskan Nol Toleransi

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 Februari 2026 | 06:59 WIB
LANGKAH KONKRET: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman secara simbolis memecahkan botol berisi miras dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).
LANGKAH KONKRET: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman secara simbolis memecahkan botol berisi miras dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras).

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, sebanyak 2.937 botol miras hasil sitaan aparat dimusnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat Kota Gerbang Salam.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran forkopimda, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta tokoh ulama.

”Pemusnahan ini sebagai terapi kejut. Kami tidak akan memberi toleransi sekecil apa pun terhadap peredaran miras di Pamekasan,” tegas Kholil.

Menurutnya, minuman beralkohol memiliki dampak serius, terutama bagi generasi muda.

KOMITMEN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman didampingi Wabup Sukriyanto bersama forkopimda dan tokoh ulama dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).
KOMITMEN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman didampingi Wabup Sukriyanto bersama forkopimda dan tokoh ulama dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).

Di sebagian kalangan, miras bahkan dianggap sebagai simbol gaya hidup yang berpotensi mendorong penyalahgunaan dan degradasi moral.

”Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah simbol komitmen bersama untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Kholil menegaskan, negara telah menetapkan regulasi tegas untuk mengendalikan dan membatasi peredaran minuman beralkohol.

Aturan itu menjadi instrumen hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat konsumsi alkohol.

Selain itu, larangan agama terhadap miras juga memperkuat dasar moral pengendalian peredarannya.

”Miras membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya,” imbuh mantan anggota DPR RI tersebut.

Dia berharap para pelaku usaha—mulai hotel, rumah makan, hingga kafe—menjauhi praktik penyediaan minuman beralkohol.

TINDAKAN TEGAS: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto secara simbolis memecahkan botol berisi miras dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).
TINDAKAN TEGAS: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto secara simbolis memecahkan botol berisi miras dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pendopo Ronggosukowati Senin (9/2).

Bupati Kholil juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

”Penindakan tidak cukup hanya oleh polisi dan satpol PP. Perlu peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati Kholil mendorong penguatan kerja sama lintas daerah di Madura. Sebab, persoalan miras tidak bisa ditangani secara parsial.

”Kalau ingin benar-benar steril dari miras, pengawasan di pintu-pintu masuk Madura harus diperketat dengan razia rutin,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Razia #botol miras #Bupati Kholil #dimusnahkan #pengawasan #menjelang ramadan #miras #membatasi peredaran #Degradasi Moral #tidak akan memberi toleransi #pemusnahan #minuman beralkohol #dampak