PAMEKASAN, RadarMadura.id – Publik Pamekasan kembali dibuat geleng-geleng kepala. Di tengah gencarnya program nasional makan bergizi gratis (MBG), puluhan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) justru beroperasi tanpa mengantongi izin bangunan.
Dari 117 dapur yang berdiri di 13 kecamatan, hanya satu yang tercatat mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan.
Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, pengurusan PBG bersifat wajib (mandatory) sebelum pembangunan dimulai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
Namun, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait persoalan izin bangunan tersebut.
Dia mengklaim belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat mengenai kewajiban administrasi PBG.
"Terkait PBG menunggu instruksi dari BGN pusat,” ungkapnya singkat.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Achmad Fauzi, menyayangkan mayoritas bangunan SPPG MBG di Pamekasan yang belum mengantongi PBG.
Menurutnya, sebagai program nasional, MBG seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru mempertontonkan praktik yang mengabaikan aturan.
"Seyogianya memang harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini berkaitan dengan izin bangunan,” tuturnya.
Legislator dari partai berlambang bintang mercy itu berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Pamekasan akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan terkait untuk meminta klarifikasi sebagai langkah korektif.
"Ingin memastikan SPPG mana saja yang sudah mengurus, yang belum, dan mana yang masih dalam proses pengurusan izin bangunan. Kalau perlu nanti kami kroscek ke lapangan,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri