PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proyek pelebaran jalan Tlagah–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, mangkrak.
Pengerjaan fisik yang diproyeksikan menopang aktivitas industri rokok itu berhenti di tengah jalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan mencoret kontraktor karena pekerjaan tak tuntas hingga melewati tenggat.
Pemutusan itu dilakukan setelah CV Dzarrin Putra Utama dinilai gagal memenuhi target progres.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan Tri Gunawan menjelaskan, instansinya mencatat adanya persoalan internal di tubuh perusahaan.
Sehingga, membuat pekerjaan jalan di kawasan industri rokok itu tersendat.
”Kami sudah melayangkan surat peringatan (SP) secara berjenjang kepada kontraktor dari SP1 sampai SP3 sebelum kontrak akhirnya diputus karena tidak bisa lanjut,” ungkap Tri pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut Tri, ruas jalan Tlagah–Bulangan Barat masuk paket pengerjaan tahun lalu yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Jalan itu diprioritaskan lantaran berada di kawasan pabrik rokok.
”Namun di lapangan, proyek tersandung persoalan pembebasan lahan. Ada sebagian warga yang merelakan, ada juga yang menolak karena mengaku tak pernah diberi pemberitahuan proyek sebelumnya,” ungkap Tri.
Penolakan itu berujung laporan ke polisi. Dua warga, Syamsuri dan Jamal melaporkan dugaan perusakan lahan ke Polres Pamekasan.
Syamsuri mengeklaim sekitar 270 meter persegi dengan kerugian ditaksir Rp 270 juta.
Sementara Jamal melaporkan penggalian sedalam 3,5 meter sepanjang 30 meter di atas tanah bersertifikat miliknya serta penebangan lima pohon akasia. Dia menaksir kerugian yang dialami sekitar Rp 300 juta.
Di luar konflik lahan, proyek tersebut juga diseret ke Kejari Pamekasan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Khairul Kalam.
Dia menyoroti pencairan dana sekitar Rp 1,4 miliar, meski progres fisik disebut tak sesuai.
Kalam juga mengungkapkan kesulitan melacak pimpinan perusahaan pelaksana. Menurut dia, keberadaan perusahaan juga tidak diketahui.
”Saya tidak punya akses. Orangnya sudah gak bisa dihubungi,” terangnya. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti