Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Minta Direvisi,  Pembagian Perbup Pajak dan Retribusi Dinilai Tak Adil

Amin Basiri • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:53 WIB
TEGAS: Kades Waru Barat, Kecamatan Waru, Abdussalam Ramli saat menyampaikan aspirasi pada dialog bupati dan Wabup Pamekasan di Azana Style Hotel Pamekasan, Rabu (28/1).
TEGAS: Kades Waru Barat, Kecamatan Waru, Abdussalam Ramli saat menyampaikan aspirasi pada dialog bupati dan Wabup Pamekasan di Azana Style Hotel Pamekasan, Rabu (28/1).

 

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proporsi konsep pembagian hasil pajak dan retribusi ke setiap desa dari pemkab Pamekasan menuai kritik.

Sebab, diniliai sangat tidak adil dan sangat merugikan untuk pemerintah desa. Sebab, pembagiannya dipukul rata 60 persen.

Kepala Desa Waru Barat Abdussalam Ramli mendesak Pemkab Pamekasan untuk melakukan revisi terkait peraturan tersebut.

Sehingga, tata cara pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi kepada desa lebih berkeadilan.

”Akhirnya apa? Daerah-daerah yang menjadi penopang PAD ini malah jadi penopang masalah. Sebab, munculnya lembaga penghasil duit ke daerah, tidak mengalir maksimal juga ke desa,” ungkap Abdussalam dalam forum dialog bupati dan wakil bupati bersama perangkat daerah serta kepala desa/lurah di Azana Style Hotel Pamekasan.

Dia juga mendorong agar koridor 130 persen pembayaran pajak sebagai syarat pembagian hasil pajak juga dikoreksi.

Baginya, kebijakan tersebut sangat mencekik bagi pemerintah desa karena sebenarnya pemdes tidak memiliki kewajiban dan kewenangan.

”Kalau bisa kembali ke perbup yang lama, yang tidak menggunakan koridor 100 persen pelunasan pajak sebelumnya, dan 30 persen pelunasan pajak berjalan. Ini harus dipertegas,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengeklaim, kebijakan yang diambil pemkab telah sesuai dengan peraturan.

Yakni, bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Desa 6/2014.

”Jadi memang dipungut dulu, baru dibagikan hasilnya ke masing-masing desa. Mengapa kami persyaratkan harus pelunasan 130 persen, biar penerimanya optimal dan yang dibagikan lagi ke desa juga tinggi,” tegasnya.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hal itu untuk memastikan apabila ada perubahan bisa disetujui oleh seluruh kepala desa yang tersebar di 13 kecamatan.

”Termasuk desa yang secara potensi kecil. Ini juga menjadi pertimbangan. Tapi yang jelas, kenapa dipersyaratkan untuk tahun sebelumnya 100 persen dan berjalan 30 persen, niat kami untuk meningkatkan potensinya, sehingga pembagian ke desa tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengaku akan segera mengevaluasi terkait kebijakan bagi hasil pajak dan retribusi yang dikeluhkan Kades tersebut.

”Termasuk juga semua perbup dievaluasi. Sehingga, roda pemerintahan ke depan bisa berjalan efektif dan efisien,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#Perbup #pamekasan