Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Didominasi Usulan Lama,  Raperda yang Masuk Propemperda 2025

Amin Basiri • Rabu, 28 Januari 2026 | 09:23 WIB

 

 

ilustrasi Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay
ilustrasi Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay

PAMEKASAN, RadarMadura.id –  Tahun ini terdapat 21 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tentang hasil asistensi dan supervisi penyusunan program pembentukan peraturan daerah, tertanggal 10 Desember 2025.

Namun dari puluhan raperda tersebut, didominasi sisa usulan dari tahun sebelumnya yang belum tuntas dibahas. Hanya ada dua raperda yang merupakan usulan baru.

”Raperda keolahragaan serta raperda penyelenggaraan hiburan dan rekreasi,” ucap Plt Kabag Hukum Setkab Pamekasan Achmad Fachrurrazi.

Menurut dia, terdapat tiga raperda tahunan. Di antarnaya, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, perubahan APBD tahun anggaran 2026, dan raperda APBD tahun 2027. ”Dari 21 raperda itu, 11 usulan eksekutif dan 10 dari legislatif,” tegasnya.

Upaya koran ini untuk mendapatkan keterangan terkait waktu pembahasan raperda dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pameksan Mustafa Afif tidak membuahkan hasil. Sebab, yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi koran ini.

Namun demikian, berdasar informasi yang dihimpun koran ini, terdapat 13 raperda yang dijadwalkan akan dibahas pada triwulan satu.

Sisanya, masing-masing empat raperda di triwulan tiga dan satu raperda. Raperda penetapan APBD 2027 dijadwal di triwulan empat.

Pengamat kebijakan publik, Wilda Rasaili, menilai dominasi usulan raperda yang belum tuntas mencerminkan lemahnya kinerja pembuat kebijakan.

Kondisi tersebut menunjukkan proses legislasi berjalan tidak efektif dan jauh dari prinsip efisiensi, meskipun perencanaan dan target penyusunan telah ditetapkan sejak awal.

Dosen Politik dan Kebijakan Universitas Wiraraja Madura itu menegaskan, seharusnya setiap raperda dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah disusun.

Keterlambatan yang berulang justru menandakan ketidakseriusan lembaga pembentuk peraturan dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal.

”Ini harus menjadi bahan evaluasi yang menyeluruh. Sehingga, hal serupa tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #raperda