Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dinilai Tak Profesional Usut Kasus Dugaan Tipu Gelap, Advokat Adukan Oknum Polisi ke Bareskrim Polri

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 23 Januari 2026 | 06:53 WIB

TAK PUAS: Pengacara Supriyono saat ditemui di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TAK PUAS: Pengacara Supriyono saat ditemui di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Keseriusan Satreskrim Polres Pamekasan mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dipertanyakan.

Meski status perkara diklaim sudah tahap penyidikan, tapi belum menunjukkan kemajuan berarti.

Karena itu, pelapor melalui pengacaranya melaporkan oknum anggota kepolisian ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dilakukan oleh Supriyono selaku kuasa hukum korban, Hariyanto Waluyo, warga Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Oknum penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diadukan karena dinilai tidak profesional mengusut kasus dugaan tipu gelap.

Supriyono mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tipu gelap yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial L.

Laporan tersebut ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan. ”Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Namun, lanjut Supriyono, terlapor dinilai tidak kooperatif. Saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, terlapor justru tidak pernah hadir secara langsung.

Selama ini, L memberi kuasa kepada pengacara untuk memenuhi panggilan polisi tersebut.

Di sisi lain, terlapor justru mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

”Gugatan tersebut telah melalui seluruh upaya hukum, mulai tingkat pertama, banding hingga kasasi, dan kini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Supriyono.

Dijelaskan, terlapor kembali mengajukan gugatan perdata baru dengan objek dan pokok perkara yang sama.

Supriyono berpendapat, gugatan tersebut terkategori ne bis in idem. Sebab, perkara sebelumnya telah inkrah.

”Fakta hukum ini seharusnya menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan pengusutan kasus tersebut. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas advokat asal Situbondo itu.

Supriyono mengaku sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri serta Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dia minta dilakukan gelar perkara khusus atau perintah agar penyidik Polres Pamekasan melanjutkan proses hukum pidana tanpa menunggu gugatan perdata yang kembali diajukan L.

”Laporan itu juga disampaikan ke Kompolnas, Kapolri, hingga Divisi Propam (Divpropam) Polri. Langkah ini kami tempuh untuk memberikan kepastian hukum dan proses penegakan hukum berjalan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, penanganan perkara tersebut belum sesuai harapan pelapor karena institusinya masih mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan di PN Pamekasan.

”Perkara (tipu gelap, Red) ini masih ada gugatan keperdataan (di PN Pamekasan). Kami menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu,” tandas mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#gugatan perdata #oknum polisi #penggelapan #penipuan #bareskrim polri #tipu gelap #Pengusutan kasus #Satreskrim Polres Pamekasan