PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor: S-10/PL/2026.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Pamekasan Abdul Halim menyebut, jadwal perpanjangan pelunasan bipih tahap dua dibuka selama empat hari. Yakni terhitung sejak Selasa hingga Jumat (20–23/1).
”Itu berlaku juga untuk jamaah haji cadangan,” ungkap Abdul Halim, kemarin (20/1).
Berdasar keputusan menteri tersebut, ada tiga kriteria bagi CJH reguler yang bisa melakukan pelunasan.
Pertama, jamaah yang gagal saat pelunasan tahap sebelumnya. Kedua, CJH yang mengalami kesalahan embarkasi saat pelunasan tahap satu dan dua.
”Mereka diberi kesempatan untuk membayar selisih biaya Bipih. Ketiga, para jamaah tetap harus memenuhi syarat istithaah kesehatan sebagai ketentuan pelunasan,” ungkapnya.
Halim mengeklaim, hingga Selasa (20/1) jumlah CJH Pamekasan yang sudah melunasi Bipih sebanyak 1.373 orang.
Artinya sudah ada tambahan sebanyak 40 jemaah dari hasil pelunasan tahap kedua yang ditutup pada Jumat (9/1).
”Kuota pasti CJH Pameksan yang akan berangkat ke Tanah Suci masih menunggu hasil akhir,” pungkasnya.
Diketahui, berdasar catatan koran ini, jumlah CJH Pamekasan yang masuk daftar pelunasan bipih musim haji 2026 sebanyak 1.892 orang. Perinciannya, 1.379 orang reguler dan 513 jemaah cadangan. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri