PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pembuktian perkara pita cukai palsu belum sepenuhnya meyakinkan.
Keterangan saksi yang disampaikan anggota polisi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan justru dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Dalam agenda pembuktian pada Senin (19/1), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi.
Namun, kesaksian mereka langsung menuai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Supriadi.
Penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi meragukan keterangan saksi tersebut. Dia menilai, kesaksian tersebut tidak sejalan dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Suhairi, pelapor dalam perkara ini adalah Bea Cukai Madura, bukan kepolisian.
"Karena itu, kehadiran saksi polisi dinilai tidak nyambung secara administratif maupun faktual dengan konstruksi perkara", ujarnya.
Pengacara juga menyoroti dugaan penjebakan kliennya sebelum akhirnya ditangkap. Terdakwa disebut sengaja diarahkan agar menjual pita cukai palsu.
Namun, dasar hukum tindakan tersebut tidak dapat dijelaskan secara tegas oleh saksi di persidangan.
Menurut Suhairi, saksi polisi sempat menghubungi terdakwa sebelum penangkapan pada 14 Oktober 2025.
Termasuk, uang yang akan digunakan untuk membeli pita cukai sempat ditanyakan lantaran tidak dijadikan sebagai barang bukti (BB).
Artinya, kalau uang itu tidak disita berarti kan belum terjadi transaksi.
Faktanya, uang itu tidak diterima oleh klien kami, tutur pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Atas sejumlah kejanggalan itu, Suhairi menyatakan keberatan dan meragukan kesaksian polisi.
Dia menilai, keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta hukum maupun laporan kejadian yang menjadi dasar perkara.
Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari menyatakan pembuktian belum rampung.
Jaksa masih akan menghadirkan saksi lain yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kamis (22/1).
Annisa juga mempertimbangkan permintaan untuk menghadirkan Kanit Satreskrim Polres Pamekasan sesuai permohonan penasihat hukum terdakwa. "Kami tuntaskan saksi yang ada di BAP dulu", pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri