PAMEKASAN, RadarMadura.id – Alokasi dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Pamekasan tahun ini sebesar Rp 165 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk dua kluster. Namun sebagian besar diproyeksikan untuk program Koperasi Merah Putih (KMP).
”Yang sudah ditetapkan adalah pagu reguler, yaitu sekitar Rp 60 miliar atau sekitar 36 persen dari total DD Rp 165 miliar,” kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Pamekasan Fendi Hermawan.
Menurut dia, alokasi DD yang akan diperuntukkan untuk program KMP diperkirakan sekitar 64 persen atau senilai Rp 105 miliar.
Meski demikian, nominal yang akan dibagi di masing-masing desa di Kota Gerbang Salam masih belum final.
”Kalau berdasarkan Zoom Meeting yang kami diikuti, sebenarnya sudah pasti. Hanya saja tinggal menunggu aturan teknis penyalurannya dari Kemenkeu,” tuturnya.
Sementara itu, indikator pemanfaatan pagu reguler DD juga diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) 16/2025.
Dengan demikian, setiap desa wajib mengacu pada peraturan tersebut dalam merealisasikan programnya.
”DD ini program dari kementerian. Jadi mulai dari indikator pemanfaatan, termasuk pembagian pagu di tiap desa langsung ditetapkan pusat. Pemerintah daerah tidak diberi kewenangan untuk itu,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi mendorong agar pemerintah desa memanfaatkan dana transfer dari pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
”Sehingga output dan outcome-nya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti