Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Temukan Distributor dan Pengecer Nakal KP3 Minta Pupuk Indonesia Beri Teguran

Amin Basiri • Minggu, 18 Januari 2026 | 19:08 WIB
KETAHANAN PANGAN: Seorang petani sedang memupuk tanaman padinya di Desa Artodung, Kecamatan Galis, Pamekasan.
KETAHANAN PANGAN: Seorang petani sedang memupuk tanaman padinya di Desa Artodung, Kecamatan Galis, Pamekasan.

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melanggar aturan.

Yakni dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) baik di tingkat distributor maupun pengecer.

Pupuk yang seharusnya menjadi penopang utama kesejahteraan petani itu diduga dimanfaatkan sebagai sarana meraup keuntungan sepihak.

Praktik ini jelas menyimpang dari tujuan subsidi dan berpotensi menekan petani kecil.

Karena itu, KP3 Pamekasan terus melakukan evaluasi secara berkala dan berjenjang, sekaligus memperketat pengawasan.

Tujuannya, agar penyaluran pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan dan berpihak pada kepentingan petani.

Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Taufikurrachman mengutarakan, KP3 mendapati distributor dan pengecer menjual pupuk subsidi di atas HET.

Di samping itu, ada beberapa penjualan yang tidak menggunakan nota transaksi. Hal ini terungkap saat rapat evaluasi pendistribusian pupuk bersubsidi pada Rabu (14/1).

Sudah sepakat, dari PT Pupuk Indonesia akan melakukan evaluasi kembali terkait temuan-temuan yang ada di bawah, tutur Taufik.

Namun, Taufik tidak memerinci secara detail distributor maupun pengecer yang diduga melanggar.

Taufik berdalih bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersifat sampling dan tidak menyeluruh. Sampel di setiap kecamatan hanya diambil satu hingga tiga titik. 

”Bergantung luas wilayah, dan tidak semua yang kami sidak melanggar. Hanya satu dua saja, terangnya.

Menurutnya, harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) mengalami penurunan hingga 20 persen per Kamis (20/11/2025).

Perinciannya, pupuk urea Rp 1.800 per kilogram, NPK Rp 1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp 2.640 per kilogram, ZA Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp 640 per kilogram.

Menurut Taufik, sejumlah distributor dan pengecer yang melanggar aturan belum dijatuhi sanksi pencopotan.

Penindakan masih terbatas pada teguran dari PT Pupuk Indonesia. Dia berharap teguran tersebut bisa menimbulkan efek jera agar pelanggaran serupa tidak berulang.

Ini kan program pemerintah pusat, yang menerima mandat dari Permenpan adalah PT Pupuk Indonesia. Jadi kalau ada pelanggaran, yang memberikan sanksi dari PT Pupuk Indonesia, tegasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mendorong agar setiap temuan sidak KP3 ditindaklanjuti dengan serius oleh PT Pupuk Indonesia.

Dia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya penjualan pupuk di atas HET. 

Setiap penjualan notanya harus jelas. Kalau memang diperlukan ongkos untuk transpor dan kuli, notanya dipisah. Masalah di bawah selama ini memang kurang di administrasinya, pungkasnya. (lil/bil) 

Editor : Amin Basiri