Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Sipir Diduga Selundupkan Narkoba

Amin Basiri • Sabtu, 17 Januari 2026 | 08:52 WIB
Gambar oleh pixabay
Gambar oleh pixabay

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan pada Minggu (11/1) berhasil digagalkan.

Ironisnya, terduga pelaku merupakan oknum petugas lapas atau sipir berinisial AK.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani mengatakan, kasus tersebut terungkap saat petugas Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pada pergantian sif regu jaga. Pemeriksaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

"Setiap petugas yang masuk lapas wajib diperiksa," tuturnya.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai barang bawaan AK berupa sandal dan deodoran. Kecurigaan muncul karena deodoran terasa lebih berat dan mengeluarkan bunyi tidak wajar saat dikocok.

"Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah dibuka, isinya diduga narkoba," katanya.

Temuan tersebut langsung dilaporkan oleh petugas jaga kepada pimpinan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap sandal yang dibawa oknum petugas itu.

"Hasilnya, petugas kembali menemukan barang serupa yang disembunyikan di dalam sol sandal" ucapnya.

Syukron menyebut, oknum petugas mengakui barang tersebut merupakan titipan dari salah satu narapidana.

Namun, yang bersangkutan berdalih tidak mengetahui isi di dalam sandal dan deodoran tersebut.

"Pengakuan itu tetap kami dalami melalui pemeriksaan internal," ulasnya.

Syukron langsung melaporkan kejadian itu secara berjenjang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur.

Narapidana yang diduga terkait dengan kasus itu lalu ditempatkan di sel pengamanan khusus.

"Malam itu juga kami bentuk tim pemeriksaan kepegawaian," imbuh Syukron.

Hasil pemeriksaan awal langsung

dilaporkan ke pimpinan di tingkat provinsi. Keesokan harinya, atas perintah pimpinan, oknum petugas dipindahkan sementara ke kanwil untuk pemeriksaan lanjutan.

"Lapas Pamekasan juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pamekasan kemudian menyerahkan barang bukti," ungkapnya.

Syukron menegaskan, langkah tersebut merupakan komitmen lapas dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami tidak menutup-nutupi kasus ini," tegasnya.

Dia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada oknum petugas tersebut. Mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

"Sanksi kepegawaian bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat," ulasnya.


Syukron menegaskan, Lapas Pamekasan berkomitmen mewujudkan zero halinar.

Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui rotasi pegawai, sosialisasi berkelanjutan, serta sanksi tegas.

"Narapidana yang terlibat juga terancam sanksi tambahan hingga pemindahan ke lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan," paparnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugiyanto membenarkan bahwa institusinya telah menerima informasi dugaan penyelundupan narkoba itu.

Laporan tersebut diajukan oleh Lapas Kelas IIA Pamekasan. "Laporan sudah kami terima," terangnya.

Menurut Agus, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Meski begitu, dia belum menjelaskan secara rinci materi perkara karena masih dalam tahap penanganan awal. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#sipir #Penyelundupan #pamekasan #oknum #narkoba