Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Klaim Bukan Tipikor Pelapor Tegaskan Laporan Belum Dicabut

Amin Basiri • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08 WIB

 

SIBUK: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip berada di ruang kerjanya, Sela (13/1).
SIBUK: Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip berada di ruang kerjanya, Sela (13/1).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan pemotongan dana bantuan PKH di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, mulai mengerucut.

Kejari Pamekasan menilai perkara tersebut tidak terkategori tindak pidana korupsi (tipikor), tapi pidana umum (pidum).

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, jaksa telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pasca menerima aduan masyarakat. Dari hasil pendalaman, ditemukan selisih uang yang diterima oleh KPM.

”Dari hasil pulbaket, memang ditemukan selisih uang yang diterima oleh dua korban tersebut. Namun, selisih itu tidak berkaitan dengan penyelenggara negara maupun pendamping PKH,” ujar Ali Munip.

Menurut Ali, uang tersebut diduga diambil oleh suami pendamping PKH. Karena itu, jaksa tidak menemukan unsur keterlibatan pendamping maupun aparatur negara dalam perkara dugaan penyelewengan bantuan sosial tersebut.

Ali menegaskan, tidak ada unsur tipikor dalam kasus tersebut. ”Tidak ada kerugian negara. Bantuan sudah masuk ke rekening KPM, baru kemudian diduga diambil oleh pihak lain yang juga bukan sebagai penyelenggara negara atau pendamping,” tegasnya.

Jaksa juga mencatat adanya iktikad baik dari pihak terlapor. Nilai kerugian yang dialami oleh KPM sempat dikembalikan. Namun, uang tersebut justru dikembalikan lagi oleh pihak korban dengan alasan kasus itu sudah dilaporkan ke kejaksaan.

Upaya penyelesaian sempat ditempuh. Pada Rabu (31/12/2025), jaksa bersama terlapor dan disaksikan perwakilan pemerintah desa menjadwalkan pertemuan dengan pelapor untuk menyelesaikan perkara dan mengembalikan kerugian. Namun, pelapor tidak hadir.

Berdasarkan hasil pulbaket, Ali Munip menyatakan perkara tersebut lebih tepat masuk pada pidana umum (pidum). ”Ini mengarah ke dugaan penggelapan atau pencurian. Pelapor bisa melapor ke polisi,” jelasnya.

Di sisi lain, Abd. Azis selaku pelapor menegaskan, pihaknya masih menunggu kejelasan dari jaksa maupun terlapor.

Dia tidak segan membawa kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
”Kasus ini belum selesai. Kami tidak pernah mencabut laporan. Kasus ini belum tuntas. Saya berharap kasus PKH Tlanakan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” harapnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #tipikor #Pulbaket #kejari pamekasan