PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang memicu kecelakaan maut di Pegantenan akhirnya terungkap.
Polisi memastikan pelaku merupakan seorang residivis.
Pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Aksi kejahatan pria 30 tahun itu berujung pada meninggalnya seorang korban jiwa.
Kasusnya diungkap dalam konferensi pers Senin (12/1).
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan menyatakan, barang yang dicuri pelaku berupa gelang emas model rantai dengan gantungan tiga durian.
Gelang tersebut milik korban Halimatus Sakdiyah, 27.
”Dalam hal ini, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 CC warna hitam. Pada saat itu, sasarannya memang perhiasan yang dipakai oleh pengendara. Sehingga, muncul niat jahat,” ujar Hendry.
Pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu M 5649 CY. Pelat nomor palsu itu bahkan sempat terjatuh usai pelaku beraksi.
Kejadian pencurian berlangsung di jalan raya Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu (7/1).
Saat aksi curat itu berlangsung, UA berupaya memepet korban dari samping kiri.
Kemudian, pelaku menarik gelang emas yang dipakai oleh Halimatus Sakdiyah dan menendang korban dan keluarga hingga kehilangan keseimbangan.
Baca Juga: Ansari Teguhkan Politik Kerakyatan, Konsisten Berjuang untuk Wong Cilik
”Motor korban oleng dan menghantam tiang penyangga toko. Akibat kecelakaan tersebut, Sumriyeh, 60, meninggal dunia di lokasi kejadian,” tutur perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat satu melati di pundaknya.
Hendry menjabarkan, korban lain, yakni Halimatus Sakdiyah juga luka berat.
Pemilik gelang emas itu mengalami patah tulang dan luka-luka.
Sementara dua korban lain, Alfian, 7, dan Kayla berusia 18 bulan mengalami luka ringan.
Pelaku UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Camat Banyuates Moh. Imam mengaku telah mendengar kabar penangkapan UA.
Namun, dia masih menutup rapat mengenai status pelaku di pemerintahan desa. UA disebut-sebut sebagai kepala dusun di desanya.
”Masih menunggu surat resmi dari aparat kepolisian. Baru bisa kami mengeceknya ke bawah (pemerintahan desa, Red),” kata Imam saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Senin (12/1). (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti