PAMEKASAN, RadarMadura.id – Fakta baru tentang pembunuhan Muhalli terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (8/1).
Sidang terdakwa Sahur tersebut mendengarkan keterangan tiga saksi.
Yakni, Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto. Ketiganya juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus itu.
Tetapi, penanganan perkara itu displit. Sehingga, terdakwa dapat menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Lukman Hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan, kesaksian Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto menguatkan bahwa peristiwa berdarah itu diawali serangan dari korban.
Muhalli disebut lebih dulu menyerang Sahur.
Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa korban sempat membacok Sahur setelah tiba di rumah korban di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Namun, serangan itu berhasil ditangkis.
Setelah itu, Sahur membalas dengan membacok bagian perut korban. Serangkaian fakta baru tersebut sangat krusial dalam pembuktian perkara.
Dia berharap majelis hakim menilai kejadian secara utuh dan tidak mengarah pada pembunuhan berencana.
”Kami berharap terdakwa tidak dijerat pasal pembunuhan berencana,” harapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto menyatakan, proses pembuktian masih berlanjut.
Baca Juga: Dewan Ancam Hapus Anggaran Jasa Keamanan Disperta KP Sampang, Buntut Kasus Pencurian Alsintan
Pihaknya masih akan menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas konstruksi perkara.
Erwan juga membenarkan adanya keterangan saksi lain terkait latar belakang konflik berdarah tersebut.
Menurut dia, peristiwa itu dipicu tuduhan perselingkuhan antara Sahur dan ipar korban.
”Saksi di persidangan mengungkap, beberapa jam sebelum kejadian maut, Sahur telah lebih dulu diserang oleh korban. Saat itu terdakwa berhasil melarikan diri ke rumahnya,” tutur mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.
Selang beberapa jam kemudian, Sahur bersama Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto mendatangi rumah korban.
Mereka hendak menanyakan duduk persoalan. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada pembacokan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti