PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pendapatan asli daerah (PAD) bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024.
BPKPD Pamekasan berhasil mengumpulkan PAD sebanyak Rp 18.542.301.488.
”Terget PAD dari sektor BPHTB di 2025 itu Rp 16 miliar. Realisasinya melampaui target,” kata Penilai Pajak Ahli Muda BPKPD Pamekasan Agus Setiawan, Selasa (6/1).
Dia mengeklaim, tingginya pendapatan BPHTB tahun ini disebabkan transaksi jual beli tanah meningkat.
Hal ini wajar mengingat sumber PAD dari BPHTB bersifat pasif, sehingga sangat bergantung pada aktivitas transaksi properti di lapangan.
”Dibanding tahun sebelumnya ada peningkatan. Kalau di 2024 realisasinya di kisaran Rp 16 miliar,” terangnya.
Dia mengaku, proses transaksi pembayaran BPHTB tidak bisa dilakukan secara nontunai.
Artinya, harus melalui bank yang sudah kerja sama dengan pemkab, yaitu Bank Mandiri dan Bank Jatim. Namun, pembayaran maksimal 10 juta bisa pakai QRIS.
”Tahun ini tentunya ada kenaikan, tapi kami belum mendapat informasi kenaikannya berapa,” terangnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi meminta dinas terkait menigkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya transaksi jual beli tanah secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi PAD juga bertambah.
”Di sisi lain, langkah itu juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya legalitas dalam setiap transaksi jual beli tanah,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti